PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan siap menghadapi gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan industri nikel Kabupaten Morowali.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Dr. Adiman, SH, M.Si., mengatakan gugatan yang diajukan JATAM menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan langkah dan kewenangan yang telah dijalankan dalam melakukan pengawasan lingkungan hidup.
Menurut Adiman, Pemprov Sulteng telah melaksanakan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mandat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
“Upaya hukum melalui gugatan TUN yang diajukan JATAM menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata Adiman dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, meski terjadi perubahan kewenangan dalam sektor pertambangan setelah adanya regulasi baru bidang mineral dan batu bara, fungsi pengawasan terhadap ketaatan lingkungan tetap dijalankan pemerintah daerah melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat.
Adiman menegaskan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov Sulteng telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan pertambangan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Terkait gugatan JATAM yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera (BMS), di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Adiman menyatakan pemerintah daerah siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Ia mengatakan, hingga saat ini Pemprov Sulteng belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari PTUN Palu. Setelah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, pemerintah daerah akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
“Sampai dengan saat ini belum kami terima pemberitahuan dan undangan sidang dari Pengadilan TUN. Selanjutnya akan kami laporkan secara teknis hukum kepada Bapak Gubernur,” jelasnya.
Adiman menambahkan, Gubernur Sulteng Anwar Hafid selama ini memberikan perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dalam kegiatan investasi pertambangan.
Menurutnya, gubernur selalu menekankan agar seluruh aktivitas investasi di Sulawesi Tengah wajib mematuhi aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pemerintah daerah meyakini langkah dan upaya pengawasan yang dilakukan selama ini dapat dijelaskan dalam proses persidangan nantinya,” tutup Adiman. *


