PALU, CS – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggugat Gubernur Sulteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Gugatan itu diajukan atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang, menurut JATAM, memicu dua insiden longsor tailing di Kabupaten Morowali hingga menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, mengatakan dua insiden longsor limbah tailing tersebut terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026 di kawasan operasional PT QMB New Energy Materials, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Menurut Taufik, pengelolaan limbah tailing B3 oleh PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi yang berwenang.

JATAM menilai Pemerintah Provinsi Sulteng tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tidak menjatuhkan sanksi administratif meski, menurut organisasi tersebut, telah terjadi dugaan pelanggaran yang berdampak pada korban jiwa.

“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas,” kata Moh. Taufik di Palu, Kamis (6/8/2026).

Atas dasar itu, JATAM meminta Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan tindakan pembiaran yang diduga dilakukan Gubernur Sulteng sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.

Selain itu, JATAM meminta penghentian sementara aktivitas pengelolaan limbah tailing B3 hingga seluruh persyaratan teknis dipenuhi serta dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh terhadap fasilitas penampungan tailing.

Sebelum mengajukan gugatan, JATAM mengaku telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026 dan memberikan tenggang waktu 60 hari untuk mengambil langkah penegakan hukum. Namun, menurut Taufik, hingga batas waktu tersebut berakhir belum ada tindakan dari pemerintah daerah.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Suteng, Dr. Adiman, SH, M.Si., menegaskan gugatan JATAM merupakan bagian dari mekanisme hukum yang akan dihadapi pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Adiman, Pemerintah Provinsi telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan di bidang pertambangan.

Ia menjelaskan, meskipun kewenangan perizinan pertambangan telah banyak dialihkan kepada pemerintah pusat, fungsi pengawasan lingkungan di daerah tetap dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) melalui Dinas Lingkungan Hidup sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Adiman.

Ia juga menyatakan Pemerintah Provinsi Sulteng siap menghadapi gugatan tersebut di PTUN Palu. Hingga kini, kata dia, pemerintah daerah belum menerima pemberitahuan maupun panggilan sidang dari pengadilan.

Adiman menambahkan, Gubernur Sulteng Anwar Hafid selama ini memberikan perhatian terhadap pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan dan secara konsisten mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan lingkungan hidup.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT QMB New Energy Materials maupun PT Berkah Morowali Sejahtera belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan JATAM. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua perusahaan tersebut. *