PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) secara resmi mengajukan keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional terkait pencabutan status Sulteng sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi sebagai respons atas Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulteng sebagai tuan rumah ajang olahraga masyarakat nasional tersebut.
Pemprov Sulteng menilai keputusan pencabutan dilakukan secara sepihak karena belum melalui proses koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah selaku pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penyelenggara.
Dalam surat keberatan itu disebutkan, penetapan Sulteng sebagai tuan rumah FORNAS IX 2027 telah melahirkan hak dan kewajiban bagi seluruh pihak.
Pemerintah daerah juga mengaku telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan penyelenggaraan kepada KORMI Nasional.
Pemprov Sulteng juga menilai keputusan pencabutan tersebut tidak mencerminkan prinsip tata kelola organisasi yang baik karena pemerintah daerah tidak diberikan ruang untuk menjelaskan berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, seperti kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.
Selain persoalan prosedur, pemerintah daerah menyebut pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan dampak moral maupun material. Di antaranya, berkurangnya kepercayaan publik terhadap kesiapan daerah dalam menggelar agenda nasional serta potensi kerugian atas waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama proses persiapan.
Melalui surat tersebut, Pemprov Sulteng meminta KORMI Nasional membatalkan Keputusan Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027, serta membuka ruang dialog resmi bersama KORMI Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah.
Pemprov Sulteng memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut.
Apabila tidak terdapat respons dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah daerah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Pemprov Sulteng menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan komunikasi konstruktif demi menjaga kepastian hukum serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027. *


