PALU, CS – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu membebaskan RBY, oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Informasi mengenai pembebasan tersangka memicu keresahan di kalangan orang tua siswa. Mereka khawatir apabila yang bersangkutan kembali mengajar di sekolah tersebut.

“Bagaimana kalau guru itu kembali mengajar. Saya punya anak perempuan sekolah di situ,” ujar salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (6/8/2026).

Kanit PPA Polresta Palu, Ipda Ridwan, memilih tidak memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut. Ia meminta seluruh pertanyaan disampaikan kepada Humas Polresta Palu.

“Untuk informasi resmi terkait penanganan perkara tersebut, silakan mengonfirmasi langsung ke bagian Humas agar datanya lebih akurat dan satu pintu. Terima kasih,” ujarnya.

PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna, membenarkan bahwa tersangka telah dibebaskan dari tahanan Polresta Palu.

Menurut Kadek, pembebasan dilakukan setelah keluarga masing-masing korban mencabut laporan polisi yang sebelumnya menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan perkara.

“Mau bagaimana lagi, keluarga korban mencabut laporan polisi, kami tidak dapat melanjutkan,” kata Kadek Aruna saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, RBY ditahan oleh penyidik Unit PPA Polresta Palu setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap tiga siswi kelas II berusia delapan tahun di SDN Palupi, tempat yang bersangkutan mengajar. Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan Juni 2026.

Di sisi lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak. Dalam regulasi tersebut, penyelesaian perkara kekerasan seksual terhadap anak di luar proses peradilan tidak dibenarkan. *