PALU, CS – Ketua Kaukus Parlemen Perempuan Daerah Kota Palu, Mutmainah Korona, mempertanyakan dasar hukum apabila penyidik menghentikan penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap anak hanya karena keluarga korban mencabut laporan.

Menurut Mutmainah, perkara kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan sehingga pencabutan laporan oleh keluarga korban tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk memproses perkara apabila unsur tindak pidana dan alat bukti telah terpenuhi.

“Pernyataan bahwa penyidik tidak dapat melanjutkan perkara karena keluarga korban mencabut laporan perlu dilihat secara hati-hati. Dalam UU Perlindungan Anak maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlindungan anak merupakan kepentingan publik. Perdamaian atau pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum apabila bukti telah cukup,” kata Mutmainah, di Palu, Jumat (7/8/2026).

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban kekerasan seksual.

Selain itu, Mutmainah menegaskan Pasal 23 UU TPKS mengatur bahwa penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak dilakukan di luar proses peradilan. Oleh karena itu, apabila dalam penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penghentian perkara harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Karena itu, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.

“Jika benar SP3 telah diterbitkan, kami meminta penjelasan resmi dari Kapolresta Palu mengenai status perkara dan dasar hukum penghentian proses hukum terhadap tersangka,” tegasnya.

Selain meminta klarifikasi dari kepolisian, Mutmainah juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu untuk memperkuat pendampingan terhadap korban.

Ia juga berencana menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Polresta Palu, DP3A Kota Palu, serta UPTD PPA Kota Palu guna memastikan perlindungan hak-hak korban sekaligus mengevaluasi mekanisme penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Tak hanya itu, Mutmainah meminta DP3A Kota Palu bersama UPTD PPA segera mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi para korban.

Di sektor pendidikan, ia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Palu memberhentikan sementara oknum guru yang telah berstatus tersangka hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara wajib memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Palu membenarkan telah membebaskan tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak dari rumah tahanan.

PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna, mengatakan tersangka dibebaskan setelah keluarga masing-masing korban mencabut laporan polisi yang sebelumnya menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan perkara.

“Tersangka telah dibebaskan dari tahanan Polresta Palu. Pembebasan dilakukan setelah keluarga masing-masing korban mencabut laporan polisi yang sebelumnya menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan perkara,” ujar Kadek.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian dari Ketua Kaukus Parlemen Perempuan Daerah Kota Palu, Mutmainah Korona. *