BANGGAI, CS – Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Kelas IB, Suhendra Saputra, ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atas pernyataan Suhendra yang dimuat sejumlah media massa.
Laporan resmi itu diajukan, Amerullah, selaku advokat dan konsultan hukum yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2026.
Amerullah mengatakan, laporan bermula dari pernyataan Suhendra dalam pemberitaan media pada 13 Juli 2026 terkait rencana pelaksanaan konstatering atas Putusan PN Luwuk Nomor 2/Pdt.G/1996/PN Lwk berdasarkan Penetapan Ketua PN Luwuk tanggal 9 April 2026 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Dalam pernyataan tersebut, Suhendra pada pokoknya menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tidak dapat diintervensi pihak eksekutif.
Pernyataan itu, menurut Amerullah, dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan intervensi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
“Padahal, berdasarkan pernyataan resmi Gubernur Sulawesi Tengah di media, pihak Pemprov secara tegas menyatakan tetap menghormati Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak pernah meminta penghentian maupun pembatalan eksekusi,” kata Amerullah, di Palu, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, Pemprov Sulawesi Tengah hanya mengusulkan koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi konflik sosial.
Langkah tersebut, kata Amerullah, berkaitan dengan riwayat bentrokan yang pernah terjadi saat pelaksanaan eksekusi pada 2017 dan 2018.
Atas dasar itu, pihaknya menilai tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan Pemprov Sulawesi Tengah melakukan intervensi atau menolak pelaksanaan putusan pengadilan.
Amerullah menyebut terdapat sejumlah aspek yang menjadi dasar laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Salah satunya, pernyataan Ketua PN Luwuk dinilai tidak mencerminkan sikap arif dan bijaksana karena menyiratkan adanya intervensi pemerintah tanpa didasarkan pada fakta hukum yang jelas.
Pihak pelapor juga menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai hubungan antara lembaga yudikatif dan eksekutif.
Selain itu, komentar terkait sikap pejabat eksekutif di ruang publik dinilai berpotensi memengaruhi kehormatan dan martabat lembaga peradilan.
Menurut Amerullah, sebagai pimpinan pengadilan, hakim harus menjaga independensi, imparsialitas dan netralitas serta menghindari pernyataan yang dapat membawa institusi peradilan ke dalam polemik publik.
Ia juga menilai pernyataan tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan karena dapat memunculkan anggapan bahwa pemerintah daerah sedang berhadapan dengan lembaga peradilan.
Laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Melalui laporan itu, Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari meminta Komisi Yudisial menerima dan meregistrasi pengaduan tersebut.
Mereka juga meminta KY memanggil dan memeriksa Suhendra Saputra sebagai terlapor serta menilai kesesuaian pernyataannya di media massa dengan ketentuan etik hakim.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pelapor meminta KY memberikan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amerullah menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas, independensi dan kehormatan lembaga peradilan.
Hingga laporan ini disampaikan, dugaan pelanggaran etik tersebut masih dalam ranah pengaduan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan dari Komisi Yudisial. *


