MOROWALI, CS – Kursi DPRD Kabupaten Morowali untuk masa jabatan 2024-2029 kembali terisi. Namun, pelantikan Supardi Halilu sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), Kamis (13/8/2026), berlangsung di tengah aksi penolakan massa.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Konsorsium Peduli Demokrasi Kabupaten Morowali menggelar aksi di tengah agenda Rapat Paripurna Istimewa DPRD Morowali.
Massa mempersoalkan proses PAW Supardi Halilu yang mereka nilai terlalu terburu-buru dan menduga terdapat persoalan prosedural dalam proses pengangkatannya.
Meski mendapat penolakan, prosesi pengambilan sumpah/janji tetap dilaksanakan. Aparat kepolisian bersama Satpol PP memperketat pengamanan di sekitar gedung DPRD Morowali.
Sebanyak 80 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya pelantikan dan mengantisipasi potensi gangguan akibat aksi massa.
Situasi selama pelaksanaan rapat paripurna dilaporkan tetap aman dan kondusif.
Dalam rapat paripurna tersebut, Supardi Halilu resmi dilantik sebagai anggota DPRD Morowali menggantikan almarhum Mohammad Sadhak Husain Zainal Abidin yang meninggal dunia.
Pengangkatan Supardi berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/306/Ro.Pem.Otda-G.ST/2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki, didampingi Wakil Ketua I Moh. Ichwan Tayeb dan Wakil Ketua II Sultanah Hadie.
Bupati Morowali Iksan Baharudin Abd. Rauf, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, pimpinan OPD serta tamu undangan turut menghadiri prosesi tersebut.
Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki meminta Supardi menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan hanya kepada masyarakat dan daerah, tetapi yang lebih penting adalah tanggung jawab kepada Allah SWT,” ujar Herdianto.
Ia juga berharap Supardi dapat memberikan kontribusi dalam menjalankan fungsi DPRD sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat Morowali.
Herdianto menjelaskan, PAW dilakukan sebagai mekanisme untuk mengisi kekosongan kursi DPRD setelah salah satu anggota dewan berhalangan tetap.
Menurut dia, DPRD hanya menjalankan tahapan administratif berdasarkan surat dari partai politik yang kemudian diproses melalui KPU Kabupaten Morowali.
Setelah melalui pleno KPU dan diterbitkannya keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, proses PAW kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji di DPRD.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons atas adanya penolakan dari kelompok massa yang mempertanyakan proses pelantikan Supardi.
Sementara itu, aksi penolakan berlangsung di tengah pengamanan aparat. Polisi dan Satpol PP menjaga jalannya agenda agar aktivitas demonstrasi tidak mengganggu prosesi paripurna.
Dengan resmi dilantiknya Supardi Halilu, komposisi keanggotaan DPRD Morowali periode 2024-2029 kembali lengkap.*


