MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali, Senin (13/7/2026).

Enam Ranperda yang disahkan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), pengelolaan perparkiran, kawasan tanpa rokok, pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, pemberdayaan lembaga kemasyarakatan kelurahan, hingga pengelolaan data pertanahan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Morowali, Herdiyanto Marzuki, dan dihadiri Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Yusman Mahbub, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Morowali, Herdiyanto Marzuki, mengatakan pengesahan enam Ranperda tersebut merupakan wujud sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

Menurutnya, regulasi yang telah disepakati diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan daerah, mulai dari perlindungan hak asasi manusia, penataan sistem perparkiran, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan, hingga pengelolaan data pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.

“Seluruh Perda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Morowali atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda.

Ia menilai persetujuan enam Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang mampu mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dari enam Ranperda yang disetujui, dua merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Morowali, yakni Perda tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia dan Perda tentang Pengelolaan Perparkiran.

Sementara itu, empat Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Morowali, yaitu Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, Perda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat, serta Perda tentang Pengelolaan Data Pertanahan Daerah.

Dengan disepakatinya enam Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali dan DPRD berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Murad