PALU, CS – DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan total pagu indikatif mencapai Rp1,959 triliun.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang sekaligus membacakan naskah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 di hadapan peserta rapat.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, jajaran anggota DPRD Kota Palu, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menjelaskan bahwa pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Palu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan berlangsung selama 13 hari kerja, terhitung sejak 28 Juli hingga 14 Agustus 2026.

Dalam proses pembahasan, Badan Anggaran mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, strategi pencapaian pendapatan daerah hingga prioritas belanja.

DPRD dan Pemerintah Kota Palu juga menyepakati rasionalisasi belanja pada sejumlah perangkat daerah untuk menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027.

Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan regional, potensi perlambatan ekonomi, keberlanjutan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat serta kebutuhan pengendalian inflasi daerah.

Dalam penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD dan Pemkot Palu turut mempertimbangkan kemampuan perangkat daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kondisi keuangan daerah agar tetap sehat, akuntabel, efektif dan efisien sesuai prinsip pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola dalam rapat paripurna juga menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS tidak hanya berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, dokumen anggaran juga harus memiliki keselarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD Kota Palu Tahun 2025-2029.

Dalam penyusunan prioritas anggaran 2027, sejumlah aspek turut menjadi perhatian, termasuk program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, pokok-pokok pikiran DPRD serta berbagai pendekatan perencanaan pembangunan daerah lainnya.

“Keseluruhan pendekatan perencanaan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam postur APBD Tahun Anggaran 2027,” demikian substansi penjelasan pimpinan rapat dalam forum paripurna.

Adapun pagu indikatif yang disepakati dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp1.959.685.795.374,17.

Angka tersebut terdiri dari pendapatan transfer sebesar Rp1.198.723.053.298,70, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp758.962.742.075,47, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.

Sementara belanja daerah disepakati sebesar Rp1.959.685.795.374,17, dengan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp0.

Setelah memberikan penjelasan mengenai proses dan hasil pembahasan, Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola selaku pimpinan rapat meminta persetujuan forum terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk disepakati bersama Pemerintah Kota Palu.

Rancangan tersebut kemudian disetujui forum paripurna untuk ditetapkan menjadi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Palu membacakan naskah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari proses formal sebelum dilakukan penandatanganan.

Prosesi penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Palu bersama Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin.

Penandatanganan tersebut menjadi penanda bahwa DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu telah mencapai kesepakatan atas dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Dokumen yang telah disepakati selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027 sebelum memasuki tahapan pembahasan APBD berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kesepakatan tersebut, penyusunan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2027 memasuki tahapan selanjutnya dengan tetap mengacu pada kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan serta arah kebijakan pembangunan Kota Palu dalam RPJMD 2025-2029. *