PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama usai Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Wali Kota Palu atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (30/9/2026).

Pendapat akhir Wali Kota Palu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin. Dalam penyampaiannya, Imelda menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tahapan dan jadwal penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu acuan dalam penyelesaian proses tersebut.

Menurut Imelda, pedoman tersebut mengatur persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah dijadwalkan paling lambat 30 September 2026 atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Batas waktu ini harus menjadi perhatian bersama agar tersedia waktu yang memadai untuk evaluasi, penyempurnaan, penetapan, dan pelaksanaan anggaran,” ujar Imelda.

Ia menegaskan, ketepatan waktu dalam pembahasan harus disertai ketelitian substansi. Setiap penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan harus memiliki dasar yang jelas, konsisten antar dokumen, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kota Palu, lanjutnya, juga menempatkan saran dan catatan DPRD sebagai bahan penting untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Imelda meminta hasil pembahasan yang telah disepakati dicatat secara jelas, diterjemahkan secara konsisten ke dalam dokumen anggaran, serta ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Ia juga menekankan agar target pendapatan tetap realistis dan belanja diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak, khususnya pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, kebersihan, serta perlindungan masyarakat yang membutuhkan.

“Setiap program perlu dinilai berdasarkan manfaat, kesiapan pelaksanaan, dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Dalam pendapat akhirnya, Imelda mengingatkan bahwa pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 melarang penganggaran kegiatan dan subkegiatan dalam Perubahan APBD apabila berdasarkan waktu dan tahapan pelaksanaannya diperkirakan tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan setiap usulan dan rencana pelaksanaan belanja memenuhi ketentuan tersebut.

Dengan memperhatikan hasil pembahasan bersama, Pemerintah Kota Palu menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, persetujuan bersama tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi dan penetapan. Setelah persetujuan, Ranperda beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.

Penyampaian tersebut dijadwalkan paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama. Berdasarkan matriks jadwal dalam pedoman penyusunan APBD, hasil evaluasi diberikan paling lambat 15 hari kerja setelah rancangan diterima.

Apabila diperlukan penyempurnaan, pemerintah daerah bersama DPRD akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi.

Imelda meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait segera menyiapkan kelengkapan evaluasi serta memastikan kesesuaian seluruh angka dan lampiran.

“Penetapan Perda tentang Perubahan APBD dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabarannya harus mengikuti hasil evaluasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” tegasnya.

Setelah seluruh proses selesai, pelaksanaan anggaran diminta dilakukan secara tertib dengan memperhatikan sisa waktu tahun anggaran. Pengendalian kegiatan, pengawasan internal, dan pelaporan juga perlu diperkuat agar setiap belanja memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Imelda berharap kerja sama antara Pemerintah Kota Palu dan DPRD terus terpelihara dalam pelaksanaan dan pengawasan anggaran.

“Perbedaan pandangan dalam pembahasan hendaknya menjadi dasar untuk memperbaiki keputusan serta memperkuat tanggung jawab kita kepada masyarakat Kota Palu,” pungkasnya. *