PALU, CS – Pagu indikatif dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Palu Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp1.959.685.795.374,17.
Angka tersebut disepakati DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu dalam Rapat Paripurna yang digelar Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari total pagu tersebut, pendapatan daerah terdiri atas pendapatan transfer sebesar Rp1.198.723.053.298,70, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp758.962.742.075,47, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.
Sementara belanja daerah juga disepakati sebesar Rp1.959.685.795.374,17. Adapun pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp0.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 antara pimpinan DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang sekaligus membacakan naskah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, anggota DPRD Kota Palu, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Pimpinan DPRD menjelaskan, angka dalam KUA dan PPAS tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Palu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan berlangsung selama 13 hari kerja, mulai 28 Juli hingga 14 Agustus 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Badan Anggaran mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, strategi pencapaian pendapatan serta prioritas belanja daerah.
DPRD dan Pemerintah Kota Palu juga menyepakati rasionalisasi belanja pada sejumlah perangkat daerah untuk menyesuaikan belanja dengan kemampuan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan regional, potensi perlambatan ekonomi, keberlanjutan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat serta kebutuhan pengendalian inflasi daerah.
Di sisi pendapatan, penyusunan target PAD juga mempertimbangkan kemampuan perangkat daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kondisi keuangan daerah tetap sehat, akuntabel, efektif dan efisien.
Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola mengatakan penyusunan KUA dan PPAS tidak hanya berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Salah satunya RPJMD Kota Palu Tahun 2025-2029 yang menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
Selain itu, prioritas anggaran 2027 juga mempertimbangkan program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, pokok-pokok pikiran DPRD serta berbagai pendekatan perencanaan pembangunan daerah lainnya.
“Keseluruhan pendekatan perencanaan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam postur APBD Tahun Anggaran 2027,” demikian substansi penjelasan pimpinan rapat.
Setelah melalui pembahasan, forum paripurna menyetujui rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk disepakati bersama Pemerintah Kota Palu.
Rico AT Djanggola kemudian membacakan naskah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS sebelum dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan.
Penandatanganan dilakukan pimpinan DPRD Kota Palu bersama Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin.
Dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027.
Tahapan berikutnya adalah pembahasan APBD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pagu pendapatan dan belanja yang sama, serta pembiayaan daerah yang tercatat nihil, postur awal KUA-PPAS 2027 menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Palu dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan anggaran dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan daerah. *


