PALU, CS – Pembiayaan daerah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Palu Tahun Anggaran 2027 disepakati sebesar Rp0.(Nol Rupiah).

Angka tersebut menjadi bagian dari struktur KUA-PPAS 2027 yang disepakati DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu dalam Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam dokumen yang disepakati, pendapatan daerah Kota Palu diproyeksikan sebesar Rp1.959.685.795.374,17. Sementara belanja daerah juga ditetapkan sebesar Rp1.959.685.795.374,17.

Dengan demikian, pendapatan dan belanja daerah berada pada nominal yang sama. Sementara pos pembiayaan daerah dicatat sebesar Rp0.

Struktur pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan transfer sebesar Rp1.198.723.053.298,70, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp758.962.742.075,47, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.

Secara normatif, pembiayaan daerah merupakan komponen APBD yang terpisah dari pendapatan dan belanja daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembiayaan daerah merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya.

Dalam struktur APBD, pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan pembiayaan dapat bersumber antara lain dari SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah maupun sumber penerimaan pembiayaan lainnya sesuai ketentuan.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan antara lain dapat digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Pembiayaan neto sendiri merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam struktur APBD, pembiayaan neto digunakan untuk menutup defisit anggaran apabila pendapatan daerah lebih kecil dibandingkan belanja daerah.

Karena dalam rancangan KUA-PPAS Kota Palu 2027 pendapatan dan belanja diproyeksikan berimbang pada angka Rp1,959 triliun, maka tidak terdapat selisih pendapatan dan belanja yang harus ditutup melalui pembiayaan neto.

Kondisi tersebut tercermin dalam dokumen KUA-PPAS dengan pencatatan pembiayaan daerah sebesar Rp0.

Namun, angka tersebut harus dibaca sebagai postur pembiayaan pada tahap KUA-PPAS 2027, bukan sebagai kesimpulan bahwa Pemerintah Kota Palu sama sekali tidak memiliki kebutuhan pembiayaan dalam seluruh aktivitas pengelolaan keuangannya.

Sebab, KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD yang masih dilanjutkan dengan pembahasan dan penyusunan dokumen anggaran berikutnya sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Kesepakatan KUA-PPAS tersebut dibahas Badan Anggaran DPRD Kota Palu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama 13 hari kerja, mulai 28 Juli hingga 14 Agustus 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, yang sekaligus membacakan naskah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, jajaran anggota DPRD Kota Palu, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Dalam pembahasan, DPRD dan Pemkot Palu mempertimbangkan kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, strategi pencapaian pendapatan dan prioritas belanja.

Rasionalisasi belanja pada sejumlah perangkat daerah juga dilakukan untuk menyesuaikan belanja dengan kemampuan pendapatan daerah.

Pembahasan turut mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan regional, potensi perlambatan ekonomi, keberlanjutan efisiensi anggaran pemerintah pusat serta kebutuhan pengendalian inflasi daerah.

Dari sisi pendapatan, penyusunan target PAD dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan perangkat daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.

Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola juga menegaskan bahwa KUA-PPAS harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD Kota Palu Tahun 2025-2029.

Selain itu, prioritas anggaran 2027 diarahkan untuk mengakomodasi program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, pokok-pokok pikiran DPRD serta pendekatan perencanaan pembangunan lainnya.

Setelah mendapatkan persetujuan forum paripurna, Ketua DPRD Kota Palu membacakan naskah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD Kota Palu bersama Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, Pemerintah Kota Palu selanjutnya memasuki tahapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah sebagai bagian dari proses menuju penetapan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2027.

Perlu diketahui, angka Rp0 pada pembiayaan daerah dalam KUA-PPAS 2027 menunjukkan bahwa postur pendapatan dan belanja yang disepakati berada dalam kondisi berimbang, sehingga pada tahap tersebut tidak diperlukan pembiayaan neto untuk menutup defisit. *