PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memberikan klarifikasi terkait mekanisme pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) yang sebelumnya menjadi sorotan dalam pemberitaan media online.

Melalui surat penjelasan Gubernur, Anwar Hafid, Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan media online Publik Sulteng mengenai proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

Gubernur Sulteng melalui Kepala Biro Hukum Provinsi Sulteng, Adiman, menjelaskan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD pada prinsipnya merupakan proses administratif setelah adanya usulan dari partai politik yang bersangkutan.

Menurut penjelasan Pemerintah Provinsi, kewenangan terkait pengisian, pemberhentian, dan pergantian pimpinan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Dalam ketentuan tersebut, posisi pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi terbanyak sesuai urutan perolehan kursi di DPRD,” jelas Adiman, Rabu (19/8/2026).

Sementara untuk pemberhentian maupun pergantian pimpinan DPRD di tengah masa jabatan, usulan berasal dari pimpinan partai politik yang bersangkutan. Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, termasuk ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf b.

Pengganti pimpinan DPRD yang diberhentikan atau diganti juga harus berasal dari fraksi partai politik yang sama dengan pimpinan yang digantikan.

Dalam penjelasannya, Pemprov Sulteng menyebut proses di DPRD bersifat administratif. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak usulan pergantian yang telah diajukan oleh partai politik yang sah sepanjang memenuhi ketentuan internal partai dan peraturan perundang-undangan.

Usulan tersebut selanjutnya diproses melalui rapat paripurna untuk diteruskan kepada kepala daerah sesuai mekanisme yang berlaku guna mendapatkan pengesahan.

Pemprov Sulteng juga merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA tanggal 7 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, pada poin 7 ditegaskan mengenai peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una terkait mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD.

Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah kemudian menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 100.1.4.2/86/Ro.Pem.Otda tanggal 28 Juli 2026 tentang Penjelasan Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

Menurut Pemerintah Provinsi, substansi surat Gubernur tersebut sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.

Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan adalah penjelasan Pasal 97 huruf b PP Nomor 12 Tahun 2018 mengenai ketentuan kehadiran anggota DPRD dalam pemberhentian pimpinan DPRD.

Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa ketentuan mengenai kehadiran sedikitnya dua pertiga anggota DPRD dalam pemberhentian pimpinan merupakan bentuk penghargaan kepada DPRD, karena pemberhentian pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik yang bersangkutan.

Pemprov Sulteng menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pergantian pimpinan DPRD maupun penugasan anggota pada alat kelengkapan DPRD merupakan kewenangan partai politik sesuai mekanisme internal masing-masing.

Sementara DPRD dan pemerintah daerah menjalankan fungsi administratif dalam proses pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap proses pergantian pimpinan DPRD maupun penugasan pada alat kelengkapan DPRD, Pemerintah Provinsi mempersilakan keberatan tersebut disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan melalui mekanisme internal partai.

Penjelasan tersebut juga ditegaskan berlaku dalam proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa surat Gubernur terkait mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri dan disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH., M.Si., menyampaikan klarifikasi tersebut untuk memberikan pemahaman mengenai posisi dan kewenangan masing-masing pihak dalam proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.*