PALU, CS – Anggota DPRD Kota Palu, Moh. Haekal Ishak, menggelar penjaringan aspirasi masyarakat atau reses Caturwulan II Masa Persidangan Tahun 2026, di Kelurahan Donggala Kodi, Palu Barat, Kota Palu, Selasa (18/8/2026) malam.

Kegiatan reses dalam masa jabatan 2024-2029 tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, Lurah Donggala Kodi, Idris, serta sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan.

Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, khususnya terkait pendidikan.

Seorang warga bernama Intan mempertanyakan adanya permintaan dana sekitar Rp150 ribu per orang di SMAN 4, untuk kebutuhan perbaikan jendela, pintu dan fasilitas lainnya di sekolah negeri.

Menurutnya, sekolah berstatus negeri semestinya tidak membebani orang tua dengan pungutan untuk kebutuhan fasilitas pendidikan.

Keluhan lainnya disampaikan warga terkait kebutuhan Panti Asuhan Aisyiyah Kota Palu di Kelurahan Lere. Warga meminta adanya bantuan seragam bagi anak-anak panti.

Selain itu, warga juga menyampaikan kebutuhan alat panjat tebing untuk kegiatan di SMP Muhammadiyah Lere.

Persoalan lain muncul dari warga Kecamatan Ulujadi, khususnya Watusampu. Warga mengeluhkan adanya dugaan penahanan ijazah di TK Negeri Pembina Watusampu karena persoalan pembayaran sebesar Rp250 ribu.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Moh. Haekal Ishak yang juga menjabat Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palu mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat.

Terkait persoalan pendidikan tingkat SMA, Haekal menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan fraksi PDIP DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) karena kewenangan SMA berada di tingkat provinsi.

“Soal SMA nanti kami bantu koordinasikan dengan DPR Provinsi. Untuk Panti Asuhan Pasti kita bantu, pasti jadi prioritas asalkan jelas kemana saja sudah memasukan proposal. Jangan sampai terjadi miskomunikasi, tetapi tetap kita bantu,” kata Haekal.

Haekal juga menegaskan dirinya tidak ingin memberikan janji kepada masyarakat hanya untuk kepentingan politik. Menurutnya, reses merupakan momentum untuk menyerap dan menampung aspirasi warga sesuai kondisi yang ada.

“Sejak pencalegan saya tidak pernah mengumbar janji. Sampai sekarang di reses pun saya tidak mau berjanji. Apa yang ada pasti saya berikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tentang penghapusan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD pada tahun mendatang oleh Wali Kota Palu.

Menurut Haekal, keberadaan pokir selama ini menjadi salah satu instrumen untuk merealisasikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses.

“Saya sampaikan dalam Rapat Paripurna, kalau pokir dihapus, hapus juga reses. Karena reses menampung aspirasi masyarakat kemudian direalisasikan dengan dana pokir. Tapi kalau pokir dihapus, bagaimana kami merealisasikan aspirasi masyarakat?” katanya.

Sementara itu, warga Kelurahan Silae, Masita, mengeluhkan anaknya yang sebelumnya menerima Program Indonesia Pintar (PIP), namun pada tahun berikutnya tidak lagi mendapatkan bantuan tersebut.

Ia mempertanyakan penentuan penerima PIP yang disebut berkaitan dengan kondisi tempat tinggal dan data desil.

“Alasannya kelihatan rumah mapan, tapi seharusnya dilihat dari pendapatan kepala keluarga, bukan dari rumah. Desil lima, saya juga tidak paham apa itu desil,” ujar Masita.

Menanggapi persoalan tersebut, Haekal menyampaikan bahwa PIP merupakan program pemerintah pusat. Warga yang mengalami persoalan terkait data penerima bantuan dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk menyampaikan dan mengklarifikasi kondisi yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, menegaskan pemerintah kota saat ini tengah menggalakkan program pendidikan gratis.

“Sekarang kami menggalakkan pendidikan gratis, artinya tidak ada pungutan,” tegas Hardi.

Ia menjelaskan, apabila terdapat bantuan dari orang tua kepada sekolah, hal tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi pungutan yang memberatkan.

Terkait keluhan penahanan ijazah di TK Negeri Pembina Watusampu dengan nominal Rp250 ribu, Hardi menegaskan hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Ijazah tidak pernah kami pungut. Kalau Bapak-Ibu ada rezeki, sebenarnya tidak ada masalah jika dalam bentuk bantuan. Tapi kalau sudah dipatok Rp250 ribu itu tidak boleh. Saya akan panggil Ibu Asniar, terlalu tinggi itu Rp250 ribu,” tegasnya.

Hardi memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti agar tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis di Kota Palu. *