JAKARTA, CS – Beban anggaran daerah untuk belanja pegawai dipastikan bakal berkurang signifikan. Pemerintah pusat bersama DPR telah menyepakati pengalihan status aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi pegawai pemerintah pusat sepenuhnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut seusai menggelar rapat kerja bersama pimpinan DPR dan jajaran menteri pada Selasa (18/7/2026). Kesepakatan ini mencakup perubahan status kepegawaian hingga pembukaan jalur seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo Hadi, Rabu (19/8/2026).
Langkah integrasi ini berjalan beriringan dengan pengangkatan PPPK paruh waktu, termasuk tenaga pendidik atau guru, menjadi PPPK penuh waktu. Tidak hanya berhenti di situ, tenaga kerja PPPK penuh waktu juga bakal diprioritaskan untuk mengikuti tahapan seleksi calon PNS yang dijadwalkan bergulir mulai tahun 2027.
Prasetyo menambahkan bahwa seluruh pihak telah membulatkan suara terkait skema ini. Harapannya, para guru dan pegawai daerah yang selama ini berstatus PPPK dapat memperoleh kepastian karir yang lebih jelas hingga jenjang PNS.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan jawaban langsung atas dua keluhan utama para kepala daerah selama ini. Pemda kerap mengeluhkan keterbatasan kapasitas fiskal untuk membayar gaji pegawai serta rumitnya mekanisme alih status tenaga honorer.
“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN,” jelas Bima Arya.
Melalui keputusan bersama ini, Kemendagri akan segera turun ke lapangan guna melakukan pengawalan dan sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah. Kemendagri juga menegaskan larangan bagi kepala daerah untuk melakukan perekrutan staf baru agar seluruh proses alih status dapat berjalan sesuai tahapan yang direncanakan.*


