JAKARTA, CS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memulai persidangan perdana permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap Jaksa Agung cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada Rabu (19/8/2026). Perkara yang tercatat dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini bertujuan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka serta penahanan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Melalui permohonan yang telah terdaftar sejak 5 Agustus 2026 tersebut, tim hukum Febrie menilai terdapat kejanggalan dalam pemenuhan syarat formal maupun materiil oleh pihak penyidik. Hal ini mencakup penerbitan Surat Perintah Penyidikan yang dinilai tergesa-gesa.

Penetapan tersangka dan penahanan Febrie dilakukan pada hari yang sama, yaitu 24 Juli 2026, ketika ia tengah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa fokus utama dari langkah hukum ini berada pada evaluasi terhadap kepatuhan prosedur penyidik Kejaksaan Agung.

“Dalam perkara praperadilan, yang kami uji adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI,” ujar Maqdir di Jakarta.

Menurut tim penasihat hukum, tindakan penahanan kilat tersebut dinilai mengabaikan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 91 KUHAP. Pihaknya juga mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal yang menjadi landasan penetapan dugaan pencucian uang.

Selain itu, tim advokat menilai surat perintah penahanan yang diterbitkan berpotensi melanggar Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP karena dianggap tidak memuat alasan penahanan yang objektif dan konkret.

Hermawanto, salah satu anggota tim advokat, menyampaikan bahwa penetapan upaya paksa tidak bisa dilakukan secara formalitas semata tanpa pemenuhan syarat undang-undang.

“Kewajiban itu tidak dapat dipenuhi hanya dengan menyatakan bahwa penahanan dianggap perlu, karena yang diminta undang-undang adalah keadaan yang konkret pada diri orang yang ditahan,” kata Hermawanto.

Sementara itu, Firman Wijaya menekankan bahwa pengajuan praperadilan ini murni merupakan jalur konstitusional untuk menegakkan prinsip proses hukum yang adil, bukan sarana menghindari pemeriksaan.

“Praperadilan merupakan forum yang disediakan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, dan hak ini berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” tutur Firman.

Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga melanjutkan persidangan perkara praperadilan Nomor 134 terkait penanganan kasus Febrie Adriansyah. Agenda sidang tersebut berfokus pada penyampaian jawaban dari pihak Termohon serta penyerahan bukti dokumen dari Pemohon.*