PALU, CS – Rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP), berlangsung panas,di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (20/8/2026) malam.

Sedikitnya 40 warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu, Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, hadir mengikuti rapat yang difasilitasi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng.

Rapat dihadiri Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande bersama jajaran Satgas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli.

Namun, jalannya rapat diwarnai kekecewaan warga setelah pihak perusahaan hanya mengutus staf tanpa membawa data maupun dokumen pendukung, yang diminta dalam agenda fasilitasi tersebut.

Perwakilan perusahaan kemudian hanya menyampaikan bantahan terhadap sejumlah keberatan warga. Namun, keterangan tersebut tidak disertai dokumen yang dapat memperkuat penjelasan mereka.

“Saya baru tiba tadi pagi dan tidak memegang data,” ujar salah seorang perwakilan perusahaan.

Pernyataan tersebut langsung memicu interupsi dari warga.

“Begitu terus dari dulu!” celetuk seorang warga.

Situasi semakin memanas ketika pimpinan rapat mengkonfrontasi keluhan warga terkait dugaan penutupan akses masyarakat oleh perusahaan.

Direktur Umum PT CMP/PT TEN, Ilham Hanafi, kemudian meminta agar lokasi jalan yang disebut warga diblokir ditunjukkan.

“Tunjukkan di mana itu jalan yang diblokir, Ibu Ketua, tunjukkan di mana itu,” ujar Ilham dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut membuat sejumlah warga berdiri dan menyampaikan keberatan. Suasana ruang rapat pun sempat tegang.

Melihat kondisi tersebut, Eva Bande langsung mengambil alih jalannya rapat dan meminta agar persoalan dikembalikan pada data serta keterangan para pihak.

“Oke Pak, sebentar kami tunjukkan data dan kita dengar kesaksian warga,” kata Eva.

Sepanjang rapat, ketidakpuasan warga terhadap respons pihak perusahaan beberapa kali terdengar. Warga menilai jawaban yang diberikan belum menjawab substansi persoalan yang mereka sampaikan.

Eva Bande menegaskan, ketidaksiapan perusahaan membawa dokumen sebenarnya tidak beralasan. Sebab, Satgas PKA telah mengirimkan surat resmi beberapa hari sebelum rapat yang secara jelas meminta seluruh pihak membawa dokumen relevan.

“Surat sudah dikirimkan beberapa hari lalu, seharusnya data sudah disiapkan. Meski demikian, kami minta data tersebut segera dikirimkan ke Satgas,” tegas Eva.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh pihak perusahaan.

Eva mengatakan, Pemprov Sulteng melalui Satgas PKA telah menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria di dua kecamatan tersebut. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan optimal.

Hal itu, kata dia, diperkuat hasil evaluasi dan pemantauan langsung Satgas PKA di Tolitoli pada 4 Juni 2026 yang menunjukkan sejumlah rekomendasi Gubernur Sulteng belum terealisasi secara maksimal di lapangan.

Menurut Eva, konflik tersebut masih memiliki peluang besar untuk diselesaikan apabila seluruh rekomendasi dan tahapan penyelesaian dijalankan secara konsisten.

“Memang membutuhkan proses yang tidak singkat, tetapi tahapan itu wajib dilalui jika kita sungguh-sungguh ingin menyelesaikan kasus ini secara transparan di atas meja, bukan melalui jalur-jalur lain,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Sulteng, Nurmansjah Bantilan, mengungkapkan sedikitnya terdapat sembilan kelompok masyarakat yang terdampak dalam konflik dengan kedua perusahaan tersebut.

Rapat fasilitasi ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus yang telah diterima Satgas PKA sejak 2025. Pemerintah berharap proses penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan data, dokumen dan fakta lapangan sehingga menghasilkan solusi yang dapat diterima para pihak.*