JAKARTA, CS – Komisi III DPR RI mematok target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat sebelum Desember 2026 atau maksimum dalam dua masa sidang. Pembahasan aturan baru ini dijadwalkan berlanjut pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Untuk menjamin kualitas substansi dan menyerap aspirasi publik secara maksimal, DPR berencana mengintensifkan porsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai elemen masyarakat.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Senin (24/8/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan alasan di balik durasi pembahasannya yang memakan waktu lebih panjang dibandingkan dengan UU KUHAP maupun UU Polri. Faktor utamanya terletak pada kebaruan konsep regulasi tersebut di ranah hukum nasional.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” tuturnya.
Sebagai agenda yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, Komisi III terus menjaring masukan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, hingga asosiasi profesi.
Di sisi eksekutif, Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap percepatan regulasi ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan telah mengantongi instruksi tegas langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan,” ujar Supratman.
Supratman menambahkan, meskipun draf awal sebenarnya telah disiapkan oleh pemerintah sejak periode sebelumnya, disepakati kompromi politik yang menempatkan RUU Perampasan Aset secara resmi sebagai usul inisiatif dari DPR.
“Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR,” pungkasnya.


