MOROWALI, CS – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara mendapat apresiasi dari berbagai kalangan di daerah.
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi angin segar bagi pelaku usaha jasa pertambangan lokal yang selama ini dinilai masih terbatas mendapatkan akses dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali, Ikhsan Arisandhy, mengatakan Kepmen ESDM Nomor 365 Tahun 2026 dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi terwujudnya kemandirian ekonomi lokal, khususnya di Kabupaten Morowali.
“Selama ini, perusahaan-perusahaan pemilik IUP, terutama yang beroperasi di Morowali, sebagian besar masih menggunakan anak perusahaan atau afiliasi perusahaan mereka dalam bidang jasa pertambangan, sehingga para pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton,” ungkap Ikhsan, di Morowali, Kamis (1/9/26).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang turut memicu aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang sebelumnya marak terjadi di Morowali.
“Kami menilai, maraknya aktivitas PETI salah satunya akibat akses yang tidak diberikan. Sehingga banyak pelaku-pelaku usaha jasa pertambangan yang mengambil jalan pintas,” jelasnya.
Ikhsan mengatakan, melalui Kepmen ESDM 365/2026, pelaku usaha jasa pertambangan lokal diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih besar dalam pengelolaan SDA.
Menurut dia, terdapat sejumlah aspek positif yang dapat diwujudkan apabila kebijakan tersebut berjalan di daerah.
“Dengan demikian, setidaknya ada beberapa aspek positif yang bisa terwujud. Pertama, pemberdayaan sumber daya atau tenaga kerja lokal. Kedua, peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ketiga, meminimalisir dampak kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Meski demikian, Ikhsan menegaskan pentingnya peran aktif Pemerintah Kabupaten Morowali dan DPRD Morowali dalam mengawal implementasi Kepmen ESDM tersebut agar benar-benar dapat dilaksanakan di daerah.
“Pemerintah Daerah, baik eksekutif maupun legislatif harus terlibat aktif untuk memastikan ini. Karena jika hanya dibiarkan begitu saja, para pemilik perusahaan pemegang IUP di Morowali ini juga akan acuh terhadap Kepmen ini,” tegas Ikhsan.
Selain pemerintah daerah dan DPRD, ia juga mendorong pelaku usaha jasa pertambangan lokal untuk mengambil peran dalam memanfaatkan peluang yang terbuka melalui kebijakan tersebut.
“Kita memiliki banyak sumber daya manusia yang mumpuni dalam bidang jasa pertambangan di daerah ini, sehingga peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan hanya jadi calo bagi perusahaan dari luar. Kita harus bisa meningkatkan kapasitas diri untuk mengelola SDA sendiri,” ujarnya.
Ikhsan berharap keterlibatan pelaku usaha lokal dalam sektor jasa pertambangan dapat mendorong peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
“Dengan demikian, pengusaha lokal bisa berdaya, masyarakat berdaya, sehingga kemandirian ekonomi daerah bisa kita wujudkan,” pungkasnya.
Reporter: Murad


