PALU, CS – Sebanyak 249 personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Sarang Narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (9/10/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, senapan angin, serta alat isap narkoba atau bong.

Operasi tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Pribadi Sembiring. Kegiatan ini melibatkan personel Polda Sulteng, Satuan Brimob, Polresta Palu, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah.

Dirresnarkoba Polda Sulteng mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri, yang diteruskan kepada jajaran kepolisian, termasuk Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan.

“Ini merupakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri, yang ditindaklanjuti oleh para Kapolda di seluruh Indonesia, termasuk Kapolda Sulawesi Tengah. Kami diperintahkan untuk melaksanakan operasi pemberantasan sarang narkoba, dan kegiatan ini akan terus berlanjut sampai benar-benar tuntas,” tegas Pribadi Sembiring usai operasi.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah senjata tajam berupa parang, gunting, dan pisau, satu pucuk senapan angin, serta beberapa alat isap narkoba atau bong.

Selain itu, petugas menemukan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba. Namun, dalam operasi tersebut, petugas belum menemukan pihak yang teridentifikasi sebagai pengedar.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang-orang yang diamankan beserta barang bukti untuk mendalami temuan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terhadap orang-orang yang terindikasi sebagai pengguna narkoba, pihaknya akan mengupayakan rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan langkah berkelanjutan serta sinergi seluruh unsur terkait. Karena itu, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, Operasi Sarang Narkoba merupakan bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden melalui Kapolri yang dilaksanakan oleh Kapolda Sulteng.

Ia menyebut, operasi tersebut menjadi langkah penegakan hukum untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

Achmad juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. *