PALU, CS – Tim kuasa hukum terdakwa SL meminta dugaan kebohongan mengenai status perkawinan dan persoalan dalam hubungan kliennya dengan seorang oknum dosen UIN Datokarama Palu, berinisial AGM turut ditelusuri dalam proses hukum yang berjalan.

Hal itu disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap SL dalam perkara dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Kuasa hukum SL, Rusman Rusli, mengatakan pihaknya menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk latar belakang hubungan antara kliennya dan AGM.

Menurut dia, pembelaan terhadap SL tidak semestinya hanya bertumpu pada sejumlah potongan percakapan yang menjadi dasar laporan dugaan pengancaman.

Dalam konferensi pers seusai persidangan, Rusman yang didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, komunikasi awal antara SL dan AGM terjalin melalui Facebook Messenger sebelum berlanjut ke WhatsApp.

Rusman menyebut SL sempat menanyakan status perkawinan AGM karena tidak ingin menjalin hubungan dengan laki-laki yang masih memiliki istri.

“Klien kami menanyakan apakah yang bersangkutan sudah memiliki istri. Jika masih memiliki istri, klien kami tidak ingin menjalin hubungan tersebut,” kata Rusman, di Palu, Kamis (15/10/2026).

Menurut versi tim pembela, AGM kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah berpisah dari istrinya selama kurang lebih empat tahun dan sedang menjalani proses perceraian. AGM juga disebut menjanjikan pernikahan kepada SL.

Kuasa hukum menyatakan hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga terjadi hubungan seksual. Namun, beberapa bulan kemudian, SL disebut mengetahui bahwa AGM masih memiliki istri dan tinggal bersama di Palu.

Rusman mengatakan, informasi tersebut memicu kekecewaan SL dan keluarganya. Mereka kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada AGM, tetapi komunikasi disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. AGM juga disebut telah memblokir komunikasi melalui WhatsApp.

Dalam situasi tersebut, SL mengirimkan sejumlah pesan kepada AGM. Menurut tim kuasa hukum, tiga potongan percakapan kemudian menjadi dasar laporan dugaan pengancaman yang kini diproses di PN Palu.

Tim pembela juga mempertanyakan waktu pelaporan pesan tersebut. Rusman menyebut laporan dugaan pengancaman baru diajukan sekitar dua bulan setelah pesan dikirim, yakni setelah SL lebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada kampus tempat AGM mengajar.

Atas rangkaian peristiwa itu, tim kuasa hukum menduga pelaporan terhadap SL berkaitan dengan upaya menghentikan pengaduan yang disampaikan kliennya kepada pihak kampus. Namun, dugaan mengenai motif tersebut merupakan pernyataan pihak pembela dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti.

Di luar perkara yang sedang disidangkan, Rusman menyatakan SL juga telah melaporkan AGM ke Polda Sulawesi Tengah melalui unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Menurut Rusman, laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya juga memperoleh informasi bahwa penyidik dijadwalkan menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026).

“Kami berharap laporan klien kami segera ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” ujarnya.

Rusman menegaskan, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan melalui bukti percakapan dan keterangan saksi dalam persidangan. Ia menyebut tim pembela yang berjumlah 10 orang telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung argumentasi mereka.

Perkara dugaan pengancaman terhadap SL kini berproses di PN Palu. Sementara itu, dugaan kebohongan mengenai status perkawinan, eksploitasi seksual, serta motif di balik pelaporan terhadap SL masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan AGM maupun tanggapan jaksa penuntut umum atas pernyataan tim kuasa hukum SL belum tercantum dalam bahan yang tersedia. *