JAKARTA, CS – Harga gula pasir di wilayah Maluku dan Papua masih jauh di atas harga acuan pemerintah. Pada pekan keempat Oktober 2026, rata-rata harga komoditas tersebut mencapai Rp22.632 per kilogram atau 22,33 persen lebih tinggi dibandingkan harga acuan.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Nawandaru Dwi Putra, mengatakan harga gula pasir di kedua wilayah tersebut cenderung meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.
“Harga gula pasir di wilayah Maluku Papua ini tercatat sudah mencapai Rp22.632 per kilogram,” kata Nawandaru dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Tingginya harga gula tidak hanya terjadi di wilayah timur Indonesia. Kemendag mencatat rata-rata harga gula pasir di wilayah di luar Maluku dan Papua mencapai Rp18.292 per kilogram, atau 4,5 persen di atas harga acuan sebesar Rp17.500 per kilogram.
Perbedaan harga antardaerah juga cukup lebar. Di wilayah non-Maluku dan Papua, harga gula pasir terendah tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp16.621 per kilogram. Sebaliknya, Sulawesi Tengah mencatat harga tertinggi sebesar Rp20.031 per kilogram.
Sementara itu, di kawasan Maluku dan Papua, harga gula pasir di Maluku Utara tercatat paling rendah, yakni Rp19.700 per kilogram. Adapun harga tertinggi ditemukan di Papua Pegunungan yang mencapai Rp33.125 per kilogram.
Kemendag Dorong Intervensi Harga Gula
Menghadapi tingginya harga gula tersebut, Kemendag menilai pemerintah perlu mempertimbangkan langkah pengendalian untuk menekan harga sekaligus menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
Salah satu opsi yang didorong adalah penyaluran gula melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan, yakni Perum Bulog dan ID FOOD, dengan mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dukungan fasilitas distribusi untuk mengalirkan gula ke daerah dengan harga relatif tinggi. Perhatian khusus diperlukan bagi wilayah Indonesia bagian timur serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Keterbatasan jangkauan distribusi menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya menjaga pemerataan harga pangan antardaerah.
Kemendag juga mendorong optimalisasi Cadangan Gula Pemerintah (CGP). Pemanfaatan cadangan tersebut diharapkan dapat diprioritaskan untuk wilayah yang mengalami kenaikan harga tinggi.
Nawandaru menegaskan perlunya intervensi melalui pemanfaatan cadangan gula pemerintah agar pasokan dapat menjangkau daerah yang paling membutuhkan.
“Kami mengharapkan dengan adanya kondisi saat ini, perlu juga dilakukan optimalisasi penyelenggaraan cadangan gula pemerintah melalui CGP dengan prioritas dan juga intervensinya adalah pemanfaatan cadangan gula pemerintah tersebut ke wilayah-wilayah yang utamanya masih mengalami kenaikan yang tinggi,” ujarnya.
Tingginya harga gula di Maluku dan Papua menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Penyaluran cadangan dan perbaikan distribusi diharapkan dapat membantu menekan disparitas harga, terutama di daerah yang menghadapi harga pangan jauh di atas acuan pemerintah.*



