BANGGAI, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mendesak PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) segera membayar kompensasi kepada petani di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang mengalami kerugian akibat lahan persawahan mereka tidak lagi produktif selama tujuh tahun.

Anwar bahkan memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk mulai menindaklanjuti penyelesaian persoalan tersebut, termasuk merumuskan nilai kompensasi bersama pemerintah dan masyarakat.

Desakan itu disampaikan Anwar saat berdialog dengan ratusan warga di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu (4/11/2026).

“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” tegas Anwar di hadapan warga.

Menurut Anwar, perusahaan pertambangan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Ia menegaskan, aktivitas usaha tidak boleh hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, sementara masyarakat justru menanggung kerugian.

Ia juga menekankan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab apabila aktivitas pertambangan terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk dampak yang terjadi di luar wilayah izin usaha.

Anwar turut merujuk Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan akibat perbuatan melanggar hukum.

Di hadapan gubernur, warga mengungkapkan bahwa mereka terpaksa beralih pekerjaan menjadi buruh serabutan sejak lahan persawahan tidak lagi dapat digarap akibat berkurangnya debit air irigasi.

Mayoritas warga kini bekerja sebagai buruh di kebun milik orang lain. Sementara itu, hanya sekitar 10 warga yang tercatat bekerja sebagai buruh di PT IMNI.

Camat Bualemo, Syam Irmanto Titong, mengungkapkan sedikitnya 492 hektare lahan persawahan di Desa Mayayap dan Trans Mayayap tidak lagi menghasilkan panen. Kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun.

Menurutnya, masyarakat sebelumnya telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah kabupaten, namun belum memperoleh penyelesaian.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyatakan akan menurunkan alat berat pada pekan ini untuk memperbaiki saluran irigasi. Perusahaan juga menawarkan bantuan 1.000 zak pupuk kepada warga serta pembagian sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun mulai 2027.

Namun, tawaran tersebut ditolak warga. Mereka menilai bantuan pupuk dan sembako tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang telah ditanggung selama tujuh tahun akibat sawah tidak lagi dapat digarap.

“Kami tolak. Itu tidak sepadan dengan kerugian yang sudah kami alami,” ujar seorang warga perempuan kepada wartawan.

Warga tetap meminta kompensasi sebesar Rp450 juta per hektare sebagai ganti kerugian selama tujuh tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anwar kembali meminta perusahaan tidak menunda penyelesaian persoalan dan segera berkoordinasi dengan pemerintah serta masyarakat.

“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujarnya kepada perwakilan perusahaan.

Usai berdialog, Anwar bersama rombongan meninjau langsung kondisi persawahan warga yang mengering.

Dalam kunjungan tersebut, gubernur didampingi Kepala Dinas Perkimtan sekaligus Ketua Umum Satgas PKA Sulteng, Akris Fatah Yunus, Bidang Advokasi Satgas PKA Noval A. Saputra, S.H., serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulteng.*