KPU RI Gunakan si Rekap Untuk Hitung Cepat Perolehan Suara Pilkada

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah, di Ruang Kerjanya, Selasa 24 November 2020. (FOTO : Channelsulawesi.id)

PALU, CS –  KPU RI akan menggunakan aplikasi Si Rekap dalam proses hitungan cepat perolehan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) tahun 2020.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah menjelaskan, terkait rencana  penggunaan aplikasi tersebut, pihaknya kini tengah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pemerintah Kota Palu Jelaskan 4 Ranperda dalam Paripurna DPRD

“Besok akan dilakukan di tingkat PPK. Bimtek bersama KPU RI lewat daring. Diikuti 2 PPK dan 1 operator untuk  simulasi si Rekap,” kata Iskandar, Selasa 24 November 2020 di Kantor KPU Palu.

Dia menjelaskan, secara teknis si Rekap merupakan aplikasi untuk membantu proses perhitungan suara.  Polanya mengambil data hasil perhitungan suara dalam formulir C plano hasil perhitungan ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditandatangani semua pihak terkait. Mulia dari Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) termasuk saksi-saksi.

“Jadi Plano hasil perhitungan di TPS itu difoto petugas di KPPS lalu diunggah ke laman website KPU RI,”jelasnya.

Baca Juga :  KPU Palu Gelar Bimtek Mitigasi Potensi Pelanggaran Pilkada 2024

Ditingkat TPS, tugas untuk mengunggah hasil foto Plano hasil perhitungan akan dilakukan 2 anggota KPPS. KPU Palu katanya akan memfasilitasi anggota KPPS dengan paket data.

Iskandar menambahkan, hasil unggahan plano perhitungan suara yang telah diteruskan, selanjutnya akan diolah oleh KPU RI. Lalu diumumkan pula melalui laman website KPU RI.

Aplikasi si rekap menurut adalah sebagai dasar perhitungan cepat diinternal KPU. Akan tetapi masyarakat bisa mengakses hasil penginputan data ini di laman website KPU RI.

“Pada Pemilu sebelumnya ini dilakukan melalui aplikasi Situng,”ujarnya.

Baca Juga :  Ini Hasil Inwas yang Dilaksanakan BPOM di Palu Mulai 15 April sampai 21 Mei 2021

Meski demikian, KPU akan tetap menyandarkan hasil resmi perhitungan suara Pilkada serentak pada perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang.

“Perhitungan manual tetap dilakukan mulai dari PPS ke PPK hingga ke KPU,” pungkanya.(TIM)

Pos terkait