TOUNA, CS – Komisi I DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna terkait beberapa masalah yang terjadi di sejumlah desa.
RDP tersebut berlangsung di ruang aspirasi, Kamis 12 Mei 2022, dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Touna, Jafar M.Amin didampingi sejumlah anggota Komisi I.
RDP tersebut dihadiri Assisten I bidang Pemerintahan, Alfian Matajeng, Kadis PMD, Moh. I A Latimumun, Kadis Perhubungan, Burhan Lahay, Perwakilan Kadis Kesehatan, Kasat Pol PP, Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Aset. Selain itu juga dihadiri Camat Una-Una, sejumlah kepala des dan Ketua BPD.
Dalam RDP itu terungkap sejumlah masalah seperti soal penguasaan aset desa oleh oknum, pemanfaatan hibah transportasi pedesaan berupa mobil, pemberhentian sementara sejumlah kepala desa dan ketidakhadiran seorang kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Komis I DPR Touna, Jafar M. Amin mengatakan, RDP ini dilakukan untuk mendengarkan sejumlah keterangan dari berbagai masalah yang terjadi di sejumlah desa, baik yang ada di wilayah kepulauan maupun yang ada di daratan.
“Salah satu yang urgen dalam RDP ini soal pemberhentian sementara dua kepala desa yang ada di Kecamatan Ampana Tete, yakni Kades Balingara dan Kades Longge,” kata Jafar.
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara dua kepala desa tersebut berdasarkan informasi dari Pemkab. Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait dengan pemanfaatan dana desa.
“RDP kami lakukan untuk mendapatkan kejelasan soal persoalan tersebut dan ternyata Pemkab melalui Dinas PMD dan Inspektorat telah melaksanakan proses terhadap keduanya, terkait dengan masalah yang terjadi,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut kata Jafar, pihaknya meminta untuk memanggil kedua kepala desa tersebut untuk melakukan klarifikasi kembali terkait soal dugaan yang dialamatkan kepada keduanya.
“Kami merekomendasikan kepada Pemkab untuk memanggil keduanya untuk memintai keterangan yang bersangkutan. Jika tidak ada titik temu, maka kami juga meminta kepada Pemkab untuk melakukan langkah hukum, agar semua permasalahan yang terjadi terang menderang dan ada kepastian hukum atas keduanya,” pintanya.
Setelah mendengarkan sejumlah keterangan dari para pihak yang terlibat, Bupati yang diwakili Asisten I, Alfian Matajeng menjelaskan, RDP itu dilakukan untuk mencari titik terang dan langkah yang dilakukan Pemkab Touna dalam upaya mencari solusi dari sejumlah permasalahan yang terjadi.
“Kami akan mengambil langkah – langkah konkret sesuai petunjuk DPRD Touna dalam RDP dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Touna,” kata Alfian.
Terkait dengan pemberhentian sementara dua kepala desa yang ada di wilayahnya. Alfian mengaku, pihaknya melalui instansi terkait telah melakukan langkah-langkah dengan memberikan ruang kepada keduanya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Kami Pemkab melalui Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan kepada keduanya, terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan desa, dan hasilnya tercatat oleh inspektorat. Kami juga meminta kepada keduanya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dan itu dibuktikan dengan berita acara dan pernyataan dari yang bersangkutan di atas materai untuk menyelesaikannya dengan batas waktu yang telah diberikan,” ungkapnya.
Alfian menegaskan, jika pernyataan yang dibuat oleh kades tersebut sifatnya mengikat dan jika tidak diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, Pemkab secara tegas akan melakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan.
“Kami sudah memberikan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikannya. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya. Jika kesempatan yang diberikan diabaikan mau tidak mau kami akan merekomendasikan hal tersebut ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. (AAN)