DPRD Palu Rapat Paripurna Dengarkan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo, bersama Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana, saat menghadiri Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin 27 Juni 2022. (FOTO : Istimewa)

PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan Pemerintah Kota Palu, di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin 27 Juni 2022.

Rapat tersebut dipimpin Plt Ketua DPRD, Erman Lakuana, dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Angaran 2021.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  35 Anggota DPRD Kota Palu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Sekretaris kota (Sekkot), Irmayanti Pettalolo yang mewakili Pemerintah Kota Palu melaporkan bahwa realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1,300 Triliun lebih, sementara belanja daerah sebesar Rp 1.611 Triliun lebih. Realisasi penerimaan biaya daerah sebesar Rp 602.363 juta lebih.

“Dari realisasi pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 383.104 Miliar lebih,” katanya.

Terkait adanya Silpa tahun anggaran 2021, Sekkot menjelaskan, bahwa Silpa tersebut bersumber dari anggaran yang diperuntukan tidak bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan. Antara lain, dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, BOK PAUD, BO Kesehatan, BO KB, BO Administrasi kependudukan, CHT Rokok, dana BOS pusat, KAS BLUD, KAS kapitasi, DAK fisik, dana kelurahan, BO kesetaraan, dana insentif daerah, BO P2UKM.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi di DPRD Palu Menerima Lima Ranperda untuk Dibahas di Tingkat Selanjutnya

Rapat Paripurna tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD dan kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu. **

 

Pos terkait