PALU, CS – Proyek Revitalisasi Pasar Bambaru ternyata sudah dua kali di adendum. Pasalnya, progress pelaksanaan proyek itu berjalan lambat karena terdapat sejumlah alasan teknis.

“Masa kontrak pengerjaan proyek telah berakhir dan sudah diadendum sebanyak dua kali. Yang kedua ini ditarget hingga Maret 2021,” ucap Nurfrianti, Kepala Bidang Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jum’at 29 Januari 2021.

Kepada Komisi C DPRD Kota Palu, Nurfrianti menjelaskan secara rinci mulai dari proses penandatanganan kontra kerja, beserta nominal anggaran, hingga masalah-masalah yang dihadapi pihak penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan.

Kata Nurfrianti, untuk pekerjaan revitalisasi pasar bambaru memiliki nilai kontrak Rp12,9 miliar lebih, yang dikerjakan oleh PT. Teknik Konstruksindo Perkasa.

Kontrak awal ditandatangani tanggal 31 Agustus 2020, dengan masa pelaksanaan kontrak  selama 120 hari kerja, atau selesai tanggal 22 Desember 2020. Namun, dalam pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai dengan metode kerja  yang telah direncanakan, karena pedagang tidak mau meninggalkan lokasi proyek.

“Progres pekerjaan tidak sesuai perencanaan. Maka kami melakukan dua kali addendum. Pertama tanggal 3 Desember 2020, perihal perubahan nilai kontrak dari awalnya Rp11 miliar lebih menjadi Rp13 miliar lebih. Terus kami melakukan addendum kedua tanggal 29 Desember 2020 yang merupakan Addendum pemberian kesempatan. Adapun pemberian kesematan itu selama 70 hari kalender dan pekerjaan akan diselesaikan pada tanggal 9 maret 2021,” terangnya.

Dia menjelaskan, beberapa hal yang membuat pihaknya memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk  melaksanakan pekerjaan. Pertama, penyedia jasa memberikan justifikasi teknis terkait dengan alasan-alasan keterlambaan.  Didalam justifikasi teknis sudah dijelaskan bahwa setiap tangga kejadian yang menyebabkan harusnya penyedia jasa melaksanakan pekerjaan, tetapi ada hal lain di luar teknis yang menghambat.

“Selain itu, kita ketahui sendiri bahwa kami  sempat dihearing sebelumnya, terkait dengan keberatan beberapa pedagang dan sama-sama kita dengarkan waktu itu penjelasannya. Sehingga melalui anggota dewan, setelah dihearing kontraktornya sudah diberikan kunci pak,” jelasnya.

Lanjut dia, pemberian kunci kepada pegadang dilaksanakan tanggal 28 Desember 2021, satu hari sebelum kontrak berakhir. Tetapi setelah pmberian kunci tersebut, kondisi Pasar Bambaru sudah steril dari aktivitas para pedagang, dan penyedia jasa sudah bisa melaksanakan sesuai metode kerja dan schedule time yang telah disusun. (YM)