Kakanwil Sulteng Ajak ASN Tindaklanjuti Instruksi Menag Sosialisasikan Gerakan 5M

Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke. (FOTO : IST)

PALU, CS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusman Langke, kembali mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Sulteng untuk terus mensosialisasikan gerakan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Semuanya, baik itu Pejabat Struktural, Kepala Madrasah, Kepala KUA, para Guru, para Penyuluh Agama baik PNS maupun Non PNS, Para Pejabat Fungsional dan seluruh Pelaksana, untuk mensosialisasikan gerakan penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan (5M),” ucapnya Rusman Langke, dikutip Channelsulawesi.id dari Humas Kemenag Sulteng, Kamis 4 Februari 2021.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  BKKBN dan Mitra Gelar Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor di Kota Palu

Kata Rusman, imbauan tersebut merupakan tindaklanjut atas instruksi Menteri Agama (Menag) Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 1 Februari 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan 5M. Serta edaran Gubernur Provinsi Sulteng Nomor 443/45/Dia. Kes Tentang Pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona  Virus Disease 2019 di Provinsi Sulteng.

Selain itu kata Rusman, pelaksanaan sosialisasi 5M, juga melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, organisasi pemuda dan masyarakat, untuk mengakselerasi gerakan tersebut.Menurutnya, Gerakan Sosialisasi 5M bagian upaya Kemenag untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya menagajak kepada kita semua menjadi teladan dalam penerapan protocol kesehatan 5M setiap aktifitas di kantor maupun luar kantor, dan aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya,” ajaknya.

Baca Juga :  Rakor TPID Bersama BI, Wawali : Pangan Menjadi Fokus Utama

Dijelaskannya, Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kemenag. Antara lain, terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” jelasnya.  (YM)

Pos terkait