Sah, Pemkot Palu Hentikan Pos Darat Pemeriksan Covid-19

PALU,CS – Pemerintah Kota Palu akhirnya menghentikan kegiatan pos pemeriksaan kesehatan Covid-19 bagi pelaku perjalalanan. Kebijakan i ini mulai berlaku 1 Maret 2021.

Pemberhentian kegiatan pos Covid-19 ini disepakati dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19, Kamis 25 Februari 2021. Rapat dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palu, H Asri.

Bacaan Lainnya

Rapat ini juga dihadiri pejabat yang mewakili Dandim 1306 Donggala Palu serta pejabat mewakili Kapolres Palu.

Plh Wali Kota Palu, Asri menjelaskan, sesuai kesepakatan dalam rapat, penghentian kegiatan pos pemeriksaan kesehatan ini dilakukan karena dianggap tidak lagi efektif. Selain karena penyebaran Covid-19 di Palu saat ini sesuai penyelidikan epidemiologi sudah terjadi karena transmisi lokal.

Baca Juga :  Forkkom Bappeda Kabupaten/Kota diharap Akselerasi Visi Misi Gubernur Sulteng

Sebagai gantinya, upaya pengendalian dilakukan dengan memperkuat operasi yustisi penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Asri juga menyebut, pemberhentian pos pemeriksaan darat ini untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli) yang kerap terjadi.

Berikut poin kesepakatan hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19.

Pemeriksaan pelaku perjalanan di pos lapangan pintu masuk Kota Palu melalui darat dihentikan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021. Karena sudah tidak efektif, dengan pertimbangan bahwa penyebaran virus corona 2019 (Covid 19) saat ini beradasarkan penyelidikan epidemiologi, kasus terkonfirmasi positif yang berasal dari pelaku perjalanan sudah sangat kurang, dan lebih banyak berasal dari transmisi lokal.

Baca Juga :  1 Muharram Momentum Untuk Jadi Pribadi Lebih Baik

Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Palu dilakukan melalui peningkatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada tempat tempat umum antara lain Pasar, Cafe Hotel, Warkop, Hutan Kota/ tempat wisata, dan kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja agar menyusun dan membuat perencanaan kegiatan dan anggaran dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi Penegakan protokol kesehatan yang lebih matang.

Untuk asset yang digunakan di Pos perbatasan, agar masing-masing OPD (Dinas PU, Dinas Perumahan dan Pemukiman, segera mengamankan fisik barang yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Pemkot Palu Menangani Dampak Kebakaran Pasar Masomba

BPBD menyiapkan konsep surat kepada camat agar setiap ada kedukaan diwilayahnya, dilaporkan ke BPBD untuk dibantu sterilisasi/ Penyemprotan desinfektan dan pemberian masker kepada pelayat.

Semua OPD yang menangani pengendalian Covid 19 agar menyusun kebutuhan anggaran dalam RKA OPD masing-masing untuk direfocusing.

Berita acara yang telah disepakati dan ditandatangani akan dilaporkan kepada Wali Kota Palu depinitif Hadianto Rasyid.(TIM)

Pos terkait