Bawaslu Banggai Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abd. Rahman Sangkota. (Foto : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai mengungkap hasil hasil penanganan dugaan pelanggaran terhadap Laporan Masyarakat dan Informasi awal
terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada siaran pers yang disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abd. Rahman Sangkota, Kamis 19 September 2024, menyebutkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Banggai untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kadisdikbud Warning Kepsek dan Bendahara, Agar Profesional Dalam Mengelola Dana BOS

Disebutkan bahwa terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Kecamatan Toili, telah dilakukan penelusuran informasi awal dengan meminta keterangan kepada masyarakat yang ada dalam video tersebut.

Terungkap jika dari hasil penelusuran dan permintaan bahan keterangan, pihak Bawaslu Banggai tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN, sehingga Bawaslu Banggai tidak menetapakan dan meregistrasi dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan.

“Guna melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran netralitasi, ASN yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran netralitas ASN juga terjadi di Kecamatan Luwuk Utara, kelurahan Kilongan. Dimana salah satu ASN yang bertugas di salah satu instansi pemerintah Daerah
Kabupaten Banggai, telah dilaporkan terlibat. Dari hasil penelusuran dan permintaan bahan keterangan, Bawaslu Banggai telah menindaklanjuti dalam registrasi dugaan pelanggaran tersebut,
Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/26.02/1X/2024.

Baca Juga :  Bawaslu Imbau Warga Untuk Mengecek Data Diri Pasca Pengumuman DPS Oleh KPU Banggai

Terhadap hasil Proses Penanganan pelanggaran tersebut, sehingga Bawaslu Banggai dan berdasarkan Bukti- Bukti serta kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN, telah merekomendasikan
ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, selaku instansi berwenang dan nantinya akan memproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.(AMLIN)

Pos terkait