PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Palu bahwa batas akhir layanan pindah memilih (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024 adalah besok, Rabu 20 November 2024. Layanan pindah memilih ini akan ditutup tepat pada pukul 23.59 WITA.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Palu, Muh. Musbah, mengungkapkan bahwa seluruh jajaran KPU Kota Palu bersama badan Adhock PPK/PPS di 8 kecamatan dan 46 kelurahan akan terus melayani proses pindah memilih hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“KPU Kota Palu beserta badan Adhock PPK/PPS se-Kota Palu di 8 kecamatan dan 46 kelurahan akan membuka layanan pindah memilih (DPTb) sampai pukul 23.59 WITA pada tanggal 20 November 2024,” ucap Muh. Musbah, Selasa 19 November 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palu telah membuka layanan pindah memilih sejak tanggal 1 Oktober 2024, untuk memberikan kesempatan bagi pemilih yang tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asalnya, baik karena alasan pekerjaan, studi, maupun alasan lainnya.
Menurut Musbah, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus segera mengunjungi kantor KPU Kota Palu atau PPK/PPS di kecamatan dan kelurahan setempat untuk melakukan proses administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami mengimbau kepada warga yang membutuhkan layanan pindah memilih untuk segera melapor ke KPU atau PPK/PPS terdekat agar proses pindah memilih bisa dilakukan tepat waktu,” tambahnya.
KPU Kota Palu juga mengingatkan agar masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih di luar daerah asal memilih dengan bijak, karena pindah memilih adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang, guna memastikan hak pilih mereka tetap dihargai dalam proses demokrasi.
Penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan partisipatif adalah tujuan utama KPU, untuk memastikan setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam memilih pemimpin yang akan datang. **