PALU, CS – Tim Hukum Sanggani, tengah mempersiapkan dokumen untuk mengadukan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Aduan ini terkait dengan dugaan pelanggaran sumpah janji yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu dalam menangani laporan-laporan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh tim hukum Sangganipa.
Selama proses pelaporan, Tim Hukum Sangganipa telah mengajukan empat laporan resmi kepada Bawaslu Sulawesi Tengah. Namun, semua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian laporan yang tidak diproses:
- Laporan 05 – Tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
- Laporan 08 – Tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel.
- Laporan 12 – Tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel.
- Laporan 13 – Tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Dari keempat laporan tersebut, hanya Laporan 05 yang mendapat respons berupa pemanggilan pelapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, Laporan 08 dan Laporan 12 hanya mendapat undangan untuk memperbaiki laporan di hadapan administrator sengketa Bawaslu, tanpa adanya kajian atau penanganan lebih lanjut.
Amirullah, salah satu anggota tim hukum Sangganipa, menilai bahwa proses kajian laporan di Bawaslu Sulawesi Tengah diduga hanya dilakukan oleh satu orang komisioner, dan tidak pernah dikaji secara kolektif oleh seluruh komisioner.
Menurutnya, laporan-laporan tersebut hanya dikaji oleh divisi pelanggaran yang berfungsi sebagai jabatan teknis pengelolaan administrasi, bukan sebagai bagian dari proses evaluasi kolektif oleh seluruh anggota Bawaslu.
Lebih lanjut, Amirullah juga mengkritisi alasan yang diberikan oleh Komisioner Bawaslu terkait ketidaklengkapan syarat formil dalam laporan-laporan yang mereka ajukan.
Amirullah menyatakan bahwa laporan-laporan yang mereka ajukan sudah memenuhi kriteria tersebut, namun tetap tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan alasan yang dianggap tidak berdasar.
Oleh karena itu, Tim Hukum Sangganipa merasa perlu untuk mengadu ke DKPP untuk memastikan bahwa proses penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tim Hukum Sangganipa yang merupakan tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Nomor urut 3 itu, berharap agar DKPP dapat segera menindaklanjuti laporan ini, karena mereka merasa bahwa hak-hak pemilih dan peserta Pemilu harus dijaga dengan penuh tanggung jawab oleh penyelenggara Pemilu. **