BANGGAI,CS-Sebanyak 2.023 bantuan perlengkapan sekolah disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai, kepada siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Taman Kanak-kanak (TK).
Bantuan yang difokuskan kepada siswa kurang mampu tersebut disalurkan merupakan upaya pemerintah daerah guna mengurangi beban orang tua dalam hal pengadaan keperluan kelengkapan belajar murid.
“Alhamdulillah bantuan telah kami salurkan sesuai dengan data penerima,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, Senin (3/3/2025).
Disampaikannya, bahwa penyaluran bantuan tersebut mendasari adanya proposal yang diusulkan setiap sekolah di tahun 2023 lalu. Dengan dasar itu, seharusnya penyaluran bantuan telah dilakukan pada 2024 lalu, namun karena adanya larangan mendistribusikan bantuan dalam bentuk apapun menjelang Pilkada, sehingga pelaksanaannya kami tunda.
“Kemarin itu kami tunda karena ada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat Edaran itu ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) agar melakukan penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024,” ungkapnya.
Terkait penyaluran bantuan yang telah dilakukan sejak 21 sampai 27 Februari tersebut, ia menegaskan bahwa kegiatan itu tidak ada kaitannya dengan rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagai mana yang diputuskankan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan di dua kecamatan yakni Simpang Raya dan Toili.
Selain itu, penyaluran bantuan siswa kurang mampu untuk tahun 2025, akan diperuntukan kepada tiga jenjang, yakni untuk Jenjang TK 300 penerima, Jenjang SD sebanyak 1.083 penerima, dan Jenjang SMP 640 penerima. Ribuan bantuan tersebut tersebar di 24 kecamatan.
Adapun yang terakomodir dalan daftar penerima manfaat, Syafrudin kembali menjelaskan bahwa jumlahnya berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data PIP (Program Indonesia Pintar). Namun yang menjadi salah satu syarat agar bisa mendapatkan bantuan, tentunya harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa.
“Jumlah penerima saat ini berdasarkan proposal yang diajukan tahun 2023 lalu. Tapi, karena terhambat tahapan Pilkada, sehingga kami tunda dan baru bisa disalurkan tahun setelah pemilihan”, tutupnya. **
Reporter: Amlin


