TOUNA, CS – Idul Saputra Ridwan alias Idul, seorang mantan narapidana kasus terorisme asal Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyatakan komitmennya untuk kembali ke masyarakat dan fokus membangun usaha mandiri.
Idul sebelumnya menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan atas perkara terorisme berdasarkan Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
Ia ditahan di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan resmi bebas bersyarat pada 29 November 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2429.PK 05.09 Tahun 2024.
Usai bebas, Idul mulai merintis usaha berjualan madu asli merek Hufazah yang diperoleh dari rekan sesama eks napiter, serta menjual cemilan kacang telur.
Saat ini, ia tengah mengembangkan usaha jual beli gurita, yang rencananya akan diekspor ke luar negeri melalui kerja sama dengan eks napiter yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
“Saya menyesali apa yang pernah saya lakukan. Kini saya hanya ingin fokus bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Idul, Kamis (16/7/2025).
Selain itu, Idul menyampaikan kesiapannya untuk membantu aparat keamanan, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tojo Una-Una agar tetap kondusif.
Rencananya, sang istri juga akan membuka kios atau warung di kawasan wisata Pemandian Malotong, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi keluarga secara mandiri.
Editor: Yamin