PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Komisi I menggelar rapat finalisasi hasil kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Provinsi Sulteng, Kota Palu, Senin (21/7/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, yang dihadiri anggota Komisi I DPRD lainnya, yakni Ir. Elisa Bunga Allo, MM; Hasan Patongai, SH; Samiun L. Agi, S.Ag; Yusuf, SP; Herry Utusan; dan Hartati, SH.

Sejumlah perwakilan instansi terkait juga mengikuti rapat tersebut, di antaranya Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng Kombes Pol. Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring, serta unsur perangkat daerah dan instansi vertikal lainnya.

Bartholomeus Tandigala mengatakan, rapat ini bertujuan menyempurnakan rumusan kajian yang menjadi dasar penyusunan Ranperda, dengan fokus pada tiga aspek utama, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Kata Politisi Gerindra itu, dalam kesimpulan rapat, disepakati bahwa keberadaan Perda ini sangat mendesak sebagai wujud hadirnya Pemerintah Daerah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara sistematis, partisipatif, dan terstruktur di wilayah Sulteng.

“Perda ini juga diharapkan dapat mengisi kekosongan regulasi daerah yang selama ini menghambat pelaksanaan program fasilitasi secara optimal,” katanya.

Lanjut dia, Komisi I merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi segera menyusun naskah akademik berdasarkan hasil kajian tersebut. Selain itu, dibutuhkan pembentukan sistem kelembagaan dan koordinasi terpadu antarperangkat daerah, termasuk penganggaran, pembangunan pusat rehabilitasi, serta peningkatan edukasi masyarakat berbasis komunitas.

“Rapat finalisasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan Ranperda yang disusun benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Sulteng dalam mendukung pemberantasan narkotika secara komprehensif dan berkelanjutan,” tandasnya.

Editor: Yamin