PALU, CS – Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mendesak Wali Kota Palu untuk segera menghentikan sementara pembangunan jetty milik PT Arasmamulya dan PT Muzo di Kelurahan Taipa.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang galian C di wilayah pesisir tersebut.
Mutmainah, yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Palu dan Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah, menilai pembangunan jetty tersebut telah mengancam ruang hidup nelayan, merusak ekosistem laut, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Nelayan kehilangan tambatan perahu, ruang hidup mereka terancam, dan laut sebagai sumber penghidupan bisa rusak parah,” tegas Mutmainah, Sabtu (6/9/2025).
Ia meminta agar pembangunan jetty dihentikan sementara sampai dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut dapat diverifikasi secara hukum. Dokumen yang dimaksud mencakup izin usaha pertambangan, izin teknis dan administratif, dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), serta penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Mutmainah juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas usaha pertambangan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain aspek perizinan nasional, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini bukan sekadar soal izin administratif, tapi menyangkut keberlanjutan hidup nelayan, masa depan lingkungan, dan hak rakyat Kota Palu,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Mutmainah menyatakan akan mendorong DPRD Kota Palu bersama Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menelusuri legalitas operasional kedua perusahaan.
Politisi Partai NasDem itu juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi dan kepatuhan hukum.
Selain itu, Mutmainah memperingatkan seluruh perusahaan tambang galian C di Kota Palu agar tidak bermain-main dengan hukum, lingkungan, dan nasib masyarakat.
Ia juga mendorong DPRD Provinsi Sulteng untuk mengevaluasi substansi dan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta mendorong lahirnya regulasi khusus tentang tata kelola tambang galian C yang berkelanjutan.
Editor: Yamin