POSO, CS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai kawasan Warisan Geologi (Geoheritage) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 265.K/GL.01/MEM.G/2025.

Penetapan ini menjadi pengakuan negara terhadap kekayaan geologi Poso yang memiliki nilai ilmiah, edukasi, ekonomi, dan budaya. Dengan status baru ini, Poso berpeluang mengembangkan konsep geopark, pariwisata berkelanjutan, serta riset kebumian yang lebih mendalam.

Ketua Tim Penyusun Rencana Induk Geopark Poso, Lian Gogali, menyebut penetapan tersebut merupakan tahapan awal menuju pengajuan Poso sebagai kawasan Geopark.

“Kabupaten Poso diakui memiliki bentang alam bernilai tinggi dari aspek geoheritage, geodiversity, biodiversity, serta cultural diversity,” ujarnya, melalui rilis, Senin (8/9/2025).

Menurut Lian, kawasan Warisan Geologi akan dikelola untuk kepentingan konservasi, edukasi, dan pembangunan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah daerah, katanya, akan menjadi kunci agar pengelolaan tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan melalui sektor pariwisata.

Penetapan ini juga diharapkan membuka peluang lahirnya kurikulum pendidikan muatan lokal terkait geologi, keanekaragaman hayati, dan tradisi budaya Poso.

“Poso bukan lagi sekadar dikenal sebagai wilayah pascakonflik, melainkan sebagai kawasan dengan warisan geologi penting bagi Indonesia bahkan dunia,” tambahnya.

Langkah selanjutnya adalah pembentukan Badan Pengelola Geopark Poso untuk menjalankan dokumen Rencana Induk Geopark yang telah disusun sebelumnya. Jika proses berjalan sesuai rencana, Poso akan diusulkan menjadi Geopark Nasional.

Dipenghujung, Lian menambahkan bahwa usulan Warisan Geologi Poso sebelumnya digagas oleh tim Ekspedisi Poso sejak 2019, dan resmi diajukan pada 2022 oleh akademisi, peneliti, pegiat literasi, serta organisasi masyarakat sipil setempat serta didukung oleh Pemerintah Provinsi Sulteng.

Editor: Yamin