MOROWALI, CS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali memusnahkan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai berupa rokok serta minuman beralkohol ilegal.

Acara berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Morowali, kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (24/9/2025).

Dalam laporannya, Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha, menyebutkan barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.461.444 batang rokok ilegal dan 1.311,08 liter minuman beralkohol ilegal.

“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 2024 hingga 2025, sebagian di antaranya hasil sinergi bersama Pos TNI Angkatan Laut Morowali.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi kinerja Bea Cukai Morowali dalam penyelesaian barang hasil penindakan serta komitmen memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.

Pemerintah Kabupateng (Pemkab) Morowali, melalui Wakil Bupati (Wabup), Iriane Iliyas, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas upaya Bea Cukai.

“Morowali merupakan daerah dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi, sehingga perlu upaya menekan peredaran barang ilegal seperti rokok maupun minuman beralkohol. Atas nama pemerintah daerah, tentu sangat mendukung langkah yang diambil Bea Cukai Morowali demi menjaga keamanan daerah yang kita cintai,” ujarnya.

Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara membakar jutaan batang rokok ilegal, sementara minuman beralkohol ilegal dihancurkan menggunakan alat berat excavator.

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Morowali, Kapolres Morowali, Dandim 1311/Morowali, Danlanal Palu, perwakilan Pemkab Morowali Utara, insan pers, serta undangan lainnya.

Reporter: Murad