MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako menggelar Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Lakombulo dan sekitarnya.

Kegiatan yang mengusung tema “Rencana Struktur Ruang, Pola Ruang, Arahan Pemanfaatan Ruang, dan Ketentuan Umum Zonasi” berlangsung di Aula Hotel Metro Morowali, Selasa (25/11/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Afridin, yang mewakili Bupati Morowali.

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Morowali diwakili Anggota Dewan Sadhak Husain, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, dan unsur pemangku kepentingan lainnya.

Penyusunan RDTR Kawasan Lakombulo merupakan amanat Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019. Dalam sambutannya,

Afridin menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). RDTR yang disusun akan menjadi peta panduan detail dan pasti bagi investasi dan pembangunan di wilayah Lakombulo.

Wilayah Lakombulo memiliki potensi besar, terutama di sektor perikanan, dan lokasinya dekat dengan kawasan industri sehingga berpeluang menjadi tujuan investasi.

Pemkab Morowali berharap penyusunan RDTR ini berjalan lancar, terarah, tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan seluruh potensi wilayah.

Adapun hasil dari konsultasi publik ini menjadi acuan pembangunan, dengan fokus pada Rumusan Rencana Struktur dan Pola Ruang Wilayah Perencanaan, Arahan Pemanfaatan Ruang, serta Peraturan Zonasi. (IST)