PARIMO, CS – Jajaran Polsek Ampibabo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Jumat (2/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (39), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Siniu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ampibabo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SA, yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar rumah terduga pelaku sekitar pukul 11.00 Wita, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital warna hitam dan silver, satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver, serta satu botol plastik ukuran kecil.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar IPTU Arbit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kayumalue.

Meski terduga pelaku mengklaim sabu tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri, polisi tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan guna kepentingan penyidikan. Dalam proses penindakan, petugas juga melibatkan saksi dari unsur perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan penguatan proses hukum.

IPTU Arbit menegaskan, Polres Parigi Moutong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, penyidik masih melaksanakan proses lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pelengkapan administrasi penyidikan, tes urine, pemeriksaan saksi, hingga pengembangan jaringan asal narkotika serta pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.*

Editor: Yamin