POSO, CS – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso mengamankan seorang pemuda berinisial AS (22), warga Kelurahan Tegalrejo, Kabupaten Poso, karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,25 gram bruto.
Penangkapan dilakukan di Desa Membuke, Kecamatan Poso Kota Utara, saat tersangka melintas dari arah Kota Palu menuju Kota Poso.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
“Berdasarkan laporan warga, tim melakukan pendalaman dan berhasil menghentikan tersangka beserta barang bukti saat melintas di Desa Membuke,” ujar IPTU Kadriawan didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Rianto Hilan, dalam konferensi pers di Aula Andi Sappa Sudirman Polres Poso, Selasa (13/01/2026).
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya merupakan miliknya.
AS juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kayumalue, Kota Palu.
IPTU Kadriawan menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. Polisi juga terus mengembangkan informasi terkait asal-usul barang bukti yang diamankan.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Yamin


