PALU, CS – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.10 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial APD (35), warga Kota Palu, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Pribadi Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket dos mencurigakan yang hendak dikirim ke Kabupaten Tolitoli melalui agen rental mobil Tunas Baru.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rental untuk meminta paket tersebut diambil kembali dengan alasan tidak ada kendaraan yang berangkat karena minim penumpang,” ujarnya di Palu, Selasa (12/5/2026).
Tidak lama setelah itu, seorang pria datang mengambil paket dimaksud. Polisi yang telah melakukan pemantauan kemudian langsung mengamankan pria tersebut bersama paket yang diambilnya.
Saat dilakukan pemeriksaan paket dengan disaksikan warga dan istri Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, APD mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial AF yang disebut sebagai warga binaan di Lapas Petobo, Kota Palu, untuk mengambil kembali paket berisi sabu tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Petobo untuk mengklarifikasi apakah benar AF menyuruh APD. Kami juga ingin memastikan sabu-sabu itu milik siapa dan kepada siapa dikirim ke Tolitoli,” kata Pribadi Sembiring.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. Namun, APD diduga berperan sebagai kurir dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat bruto 50,84 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Atas perbuatannya, APD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *

