MOROWALI, CS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana tali asih ganti rugi lahan jalan tani di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 1 April 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan unsur peristiwa pidana guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan.
“Terkait laporan dugaan penggelapan dana tali asih ganti rugi lahan Jalan Tani Desa Topogaro, kami pastikan proses penanganannya dilakukan secara objektif dan profesional. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman laporan tersebut,” ujar Wawan, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi serta mengamankan sejumlah dokumen dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, Polres Morowali juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak dua kali kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Menurut Wawan, seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Saya imbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas. Percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter: Murad


