PALU, CS – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Palu, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Keluarga korban meminta kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak akhir 2025.

Korban bernama Rizki Febrian Ahlan dilaporkan mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RAY pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Rorem Peluru, Kelurahan Pantoloan.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar pada bagian wajah. Pihak keluarga mengaku keberatan dan tidak menerima tindakan kekerasan yang dialami korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu, 30 November 2025, korban bersama keluarga mendatangi Polresta Palu untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut secara resmi.

Namun hingga Rabu, 29 April 2026, keluarga korban mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kami berharap ada kejelasan dan tindak lanjut dari laporan yang sudah dimasukkan sejak November tahun lalu,” ujar ibu korban, Andriani.

Keluarga korban meminta aparat penegak hukum, khususnya Polresta Palu, segera menuntaskan proses penanganan perkara agar korban memperoleh keadilan serta perlindungan hukum sebagai anak di bawah umur.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak dari tindak kekerasan. Masyarakat diharapkan tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, pihak Polresta Palu menyatakan laporan yang diterima masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

“Dalam hal ini laporan yang diterima dari pelapor masih berlangsung dan sedang dalam proses penyelidikan oleh petugas yang berwenang,” kata Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna, melalui pesan singkat. *