JAKARTA, CS – Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyatakan belum menerima surat resmi pembekuan persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM).

Di tengah polemik tersebut, perusahaan justru meningkatkan kapasitas produksi pabrik pengolahan emasnya di Poboya, Kota Palu, dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari.

Dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (24/2/2026), manajemen BRMS menegaskan seluruh kegiatan operasi dan penambangan CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku. Hingga saat ini, operasional tambang emas di Poboya disebut berjalan normal.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya masih memproses dugaan pelanggaran lingkungan oleh CPM. Ia menegaskan proses administrasi terkait pembekuan persetujuan lingkungan perusahaan masih berjalan.

“Ini sedang diberikan. Jadi memang di CPM ada kondisi yang agak berbeda, karena pelaksanaan kegiatan yang di luar persetujuan lingkungan itu dilakukan oleh penambangan ilegal,” kata Hanif usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Hanif sebelumnya sempat menyebut adanya pembekuan persetujuan lingkungan CPM. Namun, manajemen perusahaan membantah telah menerima surat resmi terkait hal tersebut. Menanggapi bantahan itu, Hanif menegaskan proses administrasi masih berlangsung.

Menurut Hanif, KLH tengah merumuskan strategi penertiban agar tidak hanya menyasar perusahaan pemegang izin, tetapi juga aktivitas penambangan ilegal di dalam wilayah konsesi.

Hanif menyoroti lokasi tambang yang berada di atas Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan apabila terjadi kerusakan, terutama saat curah hujan meningkat.

“Karena memang letaknya di atas Kota Palu. Jadi kalau terjadi apa-apa, dengan curah hujan yang cukup tinggi, potensi menimbulkan kerusakan lingkungan cukup sangat besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, area yang terindikasi menjadi lokasi penambangan ilegal telah disegel dengan garis polisi guna menghentikan aktivitas hingga proses penegakan hukum selesai.

Satuan tugas sebelumnya juga melakukan penyegelan di area tambang emas CPM di Palu. Manajemen perusahaan membenarkan adanya penyegelan, namun menyatakan pembukaan hutan yang dimaksud bukan dilakukan oleh pihak perusahaan.

Secara nasional, KLH tengah mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang batu bara dan nikel terhadap regulasi lingkungan. Evaluasi menyasar 1.358 unit ekstraksi di 14 provinsi, dengan 250 unit telah diperiksa hingga Rabu (25/2/2026).

Dari hasil sementara, sebanyak 80 unit usaha telah dibekukan persetujuan lingkungannya. Angka tersebut memperbarui pernyataan sebelumnya yang menyebut 36 perusahaan dibekukan karena tidak memiliki izin pembuangan limbah air.

“Yang kami bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80. Tapi terus akan bertambah karena kami evaluasi, termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” kata Hanif.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian dugaan pelanggaran diawali melalui mekanisme di luar pengadilan dengan lima hingga tujuh kali negosiasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke pengadilan.

Sementara itu, BRMS menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan, termasuk Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Palu, tertanggal 6 Desember 2023, serta sejumlah surat kelayakan operasional terkait pengelolaan limbah B3, air limbah domestik, fasilitas pengelolaan tailing kering, dan pemenuhan baku mutu emisi yang diterbitkan tahun 2024 dan 2025. *