PASANGKAYU, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu menggelar sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasangkayu Dr. Badaruddin, S.Pd., M.Si, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah (Setda) Pasangkayu.
Sosialisasi itu turut dihadiri Ketua dan anggota Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) LPPD Provinsi Sulawesi Barat, Asisten II dan Asisten III Kabupaten Pasangkayu, para kepala perangkat daerah, para sekretaris dinas (Sekdis), serta peserta sosialisasi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Dr. Badaruddin menyampaikan bahwa penyusunan LPPD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan bahwa LPPD tidak hanya sekadar laporan administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mengukur kinerja pemerintah daerah secara objektif melalui indikator kinerja kunci (IKK).
“Tahun ini terdapat perubahan IKK yang cukup signifikan. Perubahan ini tentu membawa konsekuensi pada mekanisme pengumpulan data, penyelarasan indikator, serta validitas dan akurasi pelaporan oleh masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.
Menurutnya, perangkat daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian secara cepat, tepat, dan cermat terhadap format dan indikator baru dalam penyusunan LPPD.
Ia juga menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai forum untuk memahami secara mendalam perubahan indikator yang berlaku. Para peserta diharapkan aktif berdiskusi dan mengklarifikasi berbagai hal kepada pemateri agar tidak mengalami kendala saat proses penginputan data maupun verifikasi laporan.
Selain itu, Badaruddin mengingatkan bahwa kualitas LPPD sangat bergantung pada kualitas data yang disampaikan oleh perangkat daerah. Data yang disajikan harus konsisten, terukur, didukung dokumen yang valid, serta selaras dengan definisi operasional indikator yang telah ditetapkan.
“Kesalahan dalam memahami indikator dapat berdampak langsung pada penilaian kinerja daerah secara keseluruhan,” katanya.
Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut dapat terbangun pemahaman yang sama, sinergi yang kuat, serta kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menyusun LPPD tahun berjalan secara lebih baik, akurat, dan tepat waktu.
Reporter: Anah

