DONGGALA, CS – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya menahan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari dan Februari 2026.
Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Haerolah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah ada kebijakan menahan penyaluran TPG bagi para guru.
“Hal itu tidak benar. Kami tidak pernah memiliki keinginan untuk menahan penyaluran TPG sebagaimana yang diberitakan,” ujar Haerolah, dikutip dari Humas Donggala, Kamis (19/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menjalankan amanah dan instruksi Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, terkait percepatan pencairan TPG.
Proses tersebut dilakukan seiring dengan percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Sesuai arahan Menteri Agama dan Dirjen Pendis, kami mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima,” katanya.
Terkait pencairan TPG Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-Kemenag bagi penerima lama, Haerolah menyebut sebanyak 140 guru telah melalui proses verifikasi berkas dan dinyatakan lengkap. Dari jumlah tersebut, 96 guru telah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Berdasarkan monitoring per 17 Maret 2026 pukul 18.00 WITA, seluruhnya telah terbit SP2D dan dana sudah masuk ke rekening masing-masing penerima,” jelasnya.
Sementara itu, untuk TPG PAI PPK PAI Non-Kemenag penerima lama, sebanyak 27 guru telah diverifikasi, dengan 15 guru di antaranya telah diajukan ke KPPN. Hasilnya, seluruh dana juga telah dicairkan dan diterima oleh masing-masing guru.
Adapun untuk TPG ASN PAI Non-Kemenag dan PPPK PAI Non-Kemenag bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, masing-masing sebanyak 78 dan 142 orang, belum dapat dilakukan pembayaran untuk Januari dan Februari 2026.
“Hal ini karena anggaran bagi guru yang baru lulus PPG 2025 belum tersedia dalam DIPA Tahun 2026. Setelah kami koordinasikan dengan Bagian Perencana Kanwil Sulawesi Tengah, pembayaran akan dilakukan setelah cuti bersama Idulfitri 2026, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk TPG madrasah Non-Kemenag, sebanyak 24 guru, terdiri dari 22 penerima lama dan dua guru lulusan PPG 2025 telah dinyatakan layak bayar dan seluruhnya sudah diajukan ke KPPN.
“Per 17 Maret 2026 pukul 18.00 WITA, seluruh SP2D telah terbit dan dana sudah masuk ke rekening penerima, karena anggaran dalam DIPA tersedia,” tambahnya.
Haerolah menegaskan, Kemenag Donggala berkomitmen menyalurkan hak guru secara tepat waktu. Bagi yang belum menerima, pihaknya memastikan pencairan akan dilakukan setelah libur Lebaran.
“Kami berkomitmen memberikan hak guru berupa TPG. Bagi yang belum menerima, kami pastikan akan segera disalurkan pasca libur Lebaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyaluran TPG merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus apresiasi terhadap profesionalitas guru.
Kemenag juga terus melakukan pemutakhiran data serta penguatan sistem digitalisasi administrasi agar penyaluran berjalan transparan dan tepat sasaran.
“TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa. Kami akan terus memastikan penyalurannya cepat, tepat, dan akuntabel,” pungkasnya. *

