PALU, CS – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah menyoroti potensi hilangnya penerimaan daerah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dari aktivitas yang berkaitan dengan operasional PT Baoshuo Taman Industry Investment Group Indonesia (BTIIG) atau Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki, mengatakan potensi kehilangan pendapatan tersebut berasal dari sejumlah komponen pajak dan retribusi daerah yang diduga belum dipungut atau belum disetorkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut estimasi yang dihimpun lembaganya, potensi penerimaan yang belum masuk ke kas daerah Kabupaten Morowali mencapai sekitar Rp422 miliar. Sementara untuk tingkat Provinsi Sulawesi Tengah diperkirakan mencapai lebih dari Rp105 miliar.

“Informasi yang berkembang menyebutkan terdapat aktivitas penambangan batu gamping yang digunakan untuk kebutuhan kawasan industri. Namun, terdapat dugaan kewajiban pajak daerah yang belum dipenuhi secara keseluruhan,” kata Harsono di Palu, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu sektor yang dinilai berpotensi menyumbang kehilangan penerimaan daerah adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dikenakan atas aktivitas penambangan material seperti batu gamping, tanah urug, dan bahan konstruksi lainnya.

Selain itu, KRAK juga menyoroti potensi penerimaan dari pajak air tanah yang digunakan untuk mendukung aktivitas industri dan smelter, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor perhotelan, restoran, parkir, hingga layanan penunjang lainnya di kawasan industri.

Harsono menilai, apabila pungutan terhadap sektor-sektor tersebut tidak dilakukan secara optimal, maka daerah berpotensi kehilangan sumber pendapatan yang cukup besar setiap tahunnya.

“Jika aktivitas penambangan berlangsung dalam volume besar dan pajak MBLB tidak dipungut secara maksimal, maka potensi kehilangan pendapatan daerah bisa mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah per tahun,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa nilai pasti potensi kerugian daerah harus ditentukan melalui audit dan pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang, dengan mengacu pada data produksi, volume material yang ditambang, nilai jual, serta dokumen perpajakan perusahaan.

Selain persoalan potensi penerimaan daerah, KRAK juga menyoroti sejumlah isu lain yang masih berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut. Di antaranya konflik lahan dengan masyarakat yang hingga kini disebut masih dalam proses penyelesaian melalui berbagai upaya mediasi.

KRAK turut menyinggung laporan dugaan penggunaan dokumen yang berkaitan dengan rekomendasi teknis izin pemanfaatan sumber daya air untuk mendukung operasional pertambangan. Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan menurut KRAK hingga saat ini belum diketahui perkembangan penanganannya secara terbuka.

Atas berbagai persoalan tersebut, KRAK mendorong pemerintah daerah, aparat pengawas, dan lembaga penegak hukum untuk melakukan penelusuran serta verifikasi menyeluruh guna memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap negara dan daerah telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. *