MOROWALI, CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 25,69 gram.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A, M, dan R. Mereka ditangkap di Desa Bahodopi setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, SH, MH, melalui keterangannya, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Lukman, Minggu (14/6/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu sachet sabu dengan berat bruto 25,69 gram, satu tas kecil berwarna hitam, selembar tisu, serta tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Lukman menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Morowali. Menurutnya, setiap pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Morowali. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Menurut Lukman, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang selama ini bersinergi dengan kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika demi mewujudkan Morowali yang bersih dari narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Murad


