PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua dan denda finansial kepada PT Teknik Alum Service (TAS) setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan reklamasi tanpa izin di wilayah pesisir Kabupaten Morowali.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat resmi Pemprov Sulteng Nomor 520.5.6/310/PS DK yang menyatakan PT TAS melakukan kegiatan reklamasi perairan pesisir di Desa Buleleng dan Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, tanpa mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Perairan hingga batas 12 mil laut.
Pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa izin itu dinyatakan melanggar ketentuan daerah yang mengatur penyelenggaraan sektor kelautan dan perikanan.
Atas pelanggaran tersebut, PT TAS dikenakan denda administratif sebesar Rp43.554.125 atau setara 2,5 persen dari nilai investasi kegiatan yang tercatat mencapai Rp1.742.165.000.
Penjatuhan sanksi mengacu pada Pasal 94 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya.
Selain dikenakan denda, perusahaan juga diwajibkan segera menghentikan pelanggaran dengan mengurus Perizinan Berusaha Reklamasi Perairan Pesisir sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sulteng memberikan waktu paling lambat 30 hari kalender sejak surat sanksi diterbitkan pada 21 Mei 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, termasuk pembayaran denda ke Kas Daerah Provinsi Sulteng melalui Bank Sulteng.
Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah daerah terkait perkembangan proses pengurusan perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, manajemen PT Teknik Alum Service telah melunasi denda administratif sebesar Rp43 juta lebih sebagaimana yang ditetapkan dalam surat sanksi tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi SultengĀ mencatat, sepanjang 2025 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah pesisir Sulawesi Tengah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, beberapa perusahaan dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, sebanyak 43 perusahaan lainnya ditemukan melakukan pelanggaran terhadap regulasi daerah terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk PT Teknik Alum Service.
Terungkapnya pelanggaran PT TAS bermula dari peninjauan lapangan yang dilakukan tim gabungan di Desa Torete pada Desember 2025.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui Satuan Tugas Penataan Komoditas Asing (Satgas PKA).
Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan yang kemudian menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut.
Pemprov Sulteng menegaskan bahwa penegakan aturan pemanfaatan ruang laut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah pesisir berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut. *


